iaminkuwait.com, JAKARTA – Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Pekerjaan, Pekerjaan, dan Penghasilan Guru telah diterbitkan. Ia berharap hadirnya undang-undang baru ini dapat menjawab banyak permasalahan guru saat ini.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut memuat ketentuan untuk memperjelas hak guru teknis untuk bekerja lebih lanjut. Fakultas juga memiliki masa kerja, mobilitas, dan sertifikasi yang lebih mudah, dan universitas memiliki lebih banyak kebebasan untuk mendukung fakultas.
Asosiasi Badan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (ABPPTSI) memandang undang-undang ini sebagai langkah memperbaiki pengelolaan pekerjaan, pekerjaan, dan pendapatan guru di Indonesia. Presiden ABPPTSI, Thomas Suyatno menekankan pentingnya memanfaatkan dukungan PTS untuk mendukung Permendikbud 44/2024. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat bermanfaat bagi ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga diperlukan dukungan penuh untuk memperbarui peraturan yang ada.
“Dalam AbPPTSI tidak ada pilihan lain selain PTS-PTS guna meningkatkan dukungan, kolaborasi dan kerja sama sesuai undang-undang Permendikbudristek. Perguruan tinggi harus segera mempersiapkan diri, menyusun aturan internal, dan melaksanakan aturan tersebut. Lakukan reformasi administrasi untuk mematuhinya,” Thomas ungkapnya dalam sambutannya, Kamis (3/10/2024).
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia, perlu adanya manajemen yang lebih baik untuk memperbaiki pengelolaan pekerjaan, pekerjaan dan pendapatan guru sesuai dengan perkembangan saat ini. Diharapkan melalui kebijakan yang baik ini, tujuan pendidikan tinggi Indonesia dapat tercapai.
Sementara itu, Rektor Universitas Ganadharma, E.S. Margiant juga menyambut baik peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru. Menurutnya, kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang baik di Indonesia dan meningkatkan kesehatan guru. Dia gembira dengan banyaknya kejahatan yang bisa dicapai melalui undang-undang ini.
“Saya pribadi dan sebagai presiden, saya sangat senang dan berpikir ada banyak hal yang bisa kita lakukan,” kata Margent.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Politeknik Caltex Riau, Dadang Syarif, yang memuji peraturan baru tersebut sebagai pengaturan yang modern dan transparan dalam memberikan informasi akurat tentang guru yang menjabat sebagai ketua triad perguruan tinggi
“Permendikbudristek ini memberikan ruang lingkup yang luas dalam upaya perguruan tinggi untuk mengembangkan dan meningkatkan tingkat profesionalisme guna menciptakan kebutuhan dan menata sumber daya manusia sesuai kemampuannya untuk mencapai visi dan tanggung jawab.” Dari kalangan guru, Permendikbudristek ini merupakan bentuk. Karya guru yang baik,” kata Dadang.