iaminkuwait.com, JAKARTA – Peraturan yang lebih ketat terhadap susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya memicu perdebatan publik. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melarang produsen dan distributor susu formula dan produk pengganti ASI lainnya melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pemberian ASI eksklusif.
Related Posts
Psikolog: Ubah Perilaku Anak Bukan dengan Hukuman Fisik
iaminkuwait.com, JAKARTA — Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Rose Mini Agoes Salim MPsi mengatakan hukuman fisik belum tentu cocok…
Pepaya Buah Manis Kaya Manfaat, Bantu Turunkan Kolesterol Jahat
iaminkuwait.com, JAKARTA — Siapa yang tak kenal pepaya? Buah tropis ini mudah ditemukan dan disukai banyak orang karena rasanya yang…
Pakar Kesehatan Sebut Harga Obat di Indonesia Lebih Mahal 6x Lipat dari India
iaminkuwait.com, JAKARTA — Pakar kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof. Tjandra Yoga Aditama bahwa harga obat di india…