iaminkuwait.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Barat memburu pria berinisial BB, penyuplai narkoba artis Rio Reifan (RR). Bibi menjadi sasaran operasi polisi.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, jelas saudara RR menerima barang atau obat-obatan seperti sabu dari seseorang berinisial BB, kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Sayahadudi di Jakarta, Jumat. . (05/03/2024).
Selama ini, kata Syahduddi, pelaku BB menjadi sasaran operasi polisi. “(Pelaku BB) saat ini menjadi salah satu sasaran operasional yang perlu kita amankan dan penyidik masih di lapangan,” kata Syahduddi.
Dia meyakinkan, jika ditangkap, dia akan menginformasikan penangkapan tersebut kepada masyarakat. “Kalau ketahuan pasti kami laporkan,” kata Syahduddi.
Sedangkan RR terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Zat Psikoaktif diancam dengan pidana penjara empat tahun atau paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp 800,-. juta. Dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Syahduddi.
RR ditangkap di rumahnya di Jakarta Timur pada Jumat malam (26/4/2024) sekitar pukul 21.00.
Kemudian dilakukan serangkaian penggeledahan di dalam rumah tersebut. Petugas berhasil menyita tiga paket klip plastik berisi sabu seberat 1,17 gram, kata Syahduddi.
Setelah itu, kata dia, disita pula separuh sabu ekstasi hijau seberat 0,36 gram dan 12 psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam.