Polisi Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan yang Dialami Artis Bunga Zainal Pekan ini

iaminkuwait.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan mengusut kasus penipuan investasi senilai Rp6,2 miliar terhadap artis Bonja Zainal. Kasus ini dijadwalkan pada minggu ini.

Saat ini pelapor sedang diperiksa dan minggu ini informasi akan diterima dari penyidik ​​Subdit Harda Polda Jaya untuk memfinalisasi gelar perkara untuk naik ke tingkat penyidikan. kata Humas Polda Metro Jaya, Kompol Adi Ari Siam Indrade saat ditemui di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Ade Ari memastikan anggotanya memproses seluruh laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. “Jadi setiap warga negara yang memberi tahu kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh,” imbuhnya.

Aktris Bonja Zainal melaporkan penipuan dan penggelapannya ke Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda Metro Jaya yang mengakibatkan kerugian Rp 6,2 miliar. “Polda Metro Jaya mendapat laporan dari saudara perempuan BMM yang diketahui bernama BZ. Pelapor melaporkan adanya peristiwa penipuan dan penyelewengan harta benda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Adi Ari Siam Indrade saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/1). . /29/2018) 8/2024).

Kasus tersebut diduga melibatkan AAACD dan SFSS. “Yang dilaporkan adalah saudara perempuan AAACD dan saudara laki-laki SFSS,” ujarnya.

Adi Ari menjelaskan, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 22 Agustus 2024. Berdasarkan informasi atau peristiwa yang disampaikan pelapor, pelapor, dan pelaku. Laporannya, pihak tersebut melakukan kerja sama investasi. Terakhir, pelapor sewaktu-waktu mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 6,2 miliar.

Segalanya berjalan baik pada awalnya, tetapi setelah laporan tersebut, reporter tidak membantu. Kemudian reporter mengeluarkan undangan. Ditambahkannya, “Setelah pelapor tidak jujur, akhirnya pelapor melaporkan adanya peristiwa dugaan penipuan dan/atau penyelewengan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 (Penipuan) dan 372 (Penggelapan) KUHP.”

Ade Ari juga mengatakan, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan Subdit Aset (Harda) Badan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dalam tahap penyidikan dilakukan penyidikan secara menyeluruh dan dilakukan serangkaian upaya untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan pelapor merupakan tindak pidana atau bukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *