Posko THR Ditutup, Kemenaker: Jumlah Aduan Turun

Radar Sumut, JAKARTA – Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan 2024 ditutup pada Kamis (18/4/2024). Hingga akhir hari ini, jumlah pengaduan yang diterima THR mencapai 1.539 dengan total pengaduan sebanyak 965 perusahaan.

Jumlah tersebut turun dibandingkan tahun 2023 yang jumlah pengaduannya sebanyak 2.369 dan perusahaan yang mengadu sebanyak 1.558 perusahaan.

“Jumlah perusahaan yang melaporkan dan mengadukan pembayaran THR pada tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti pengaduan tersebut,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Kamis (18/4). /2024) Kementerian Ketenagakerjaan.

Anwar Sanusi menjelaskan, 1.539 pengaduan yang masuk meliputi 929 pengaduan tidak dibayarnya THR, 383 pengaduan tidak dibayarnya THR sesuai ketentuan, dan 227 pengaduan keterlambatan THR.

Dari segi sebaran pengaduan, DKI menerima 483 pengaduan dari 292 perusahaan di Provinsi DKI Jakarta, disusul 285 pengaduan dari 168 perusahaan di Provinsi Jawa Barat, dan 130 pengaduan dari 95 perusahaan di Provinsi Jawa Timur. Sedangkan provinsi Sulawesi Barat memiliki jumlah pengaduan paling sedikit, yaitu tidak ada pengaduan sama sekali.

Anwar Sanusi mengatakan, pada tahun 2024 di Posko THR terjadi penurunan pengaduan THR di sektor industri secara signifikan dibandingkan tahun 2023. Hal ini termasuk sektor manufaktur yang turun dari 28,4 persen menjadi 15 persen; Kegiatan keuangan dan asuransi turun dari 8 persen menjadi 4,2 persen, sedangkan sektor persewaan dan penyewaan non-opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya turun dari 7,8 persen menjadi 3,3 persen.

“Kami berharap penurunan pengaduan THR ini menjadi indikasi membaiknya kondisi di negeri ini dan kami berharap tren ini terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Anwar Sanusi menambahkan, saat ini pihaknya sudah mulai menindaklanjuti pengaduan THR ke pengawas ketenagakerjaan dari dinas ketenagakerjaan daerah. Hingga saat ini sudah 133 perusahaan yang diperiksa.

“Saat ini ada 133 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Nanti setelah LHP terbentuk, kami akan menerbitkan Nota Pemeriksaan I, Nota Pemeriksaan II dan rekomendasi sanksi kepada perusahaan secara bertahap,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *