iaminkuwait.com JAKARTA – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai pembatalan biaya pendidikan tunggal (UKT) hanya bersifat sementara. JPPI menyayangkan pembatalan kenaikan UKT tersebut dilakukan tanpa dibarengi dengan pembatalan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dan komitmen pengembalian status PTNBH menjadi PTN.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji kepada iaminkuwait.com, Rabu (29/5/2024), mengatakan, “Pembatalan kenaikan UKT ini jelas hanya bersifat sementara, mengurangi aktivitas mahasiswa dan tentunya tidak bisa menyelesaikan masalah.”
Terkait status PTN, ia menjelaskan, selama Undang-Undang (UU) Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 tidak dicabut, maka seluruh PTN akan berstatus PTNBH. Menurut dia, hal ini akan menyebabkan pergeseran tanggung jawab pendanaan sehingga membuat UKT menjadi lebih mahal.
“Selama Permendikbudristek No.2 Tahun 2024 tidak dicabut dan PTN-BH tidak dikembalikan ke PTN, maka bisa dipastikan angka UKT akan kembali naik pada tahun 2025,” kata Ubaid.
Dia mengatakan, isu tersebut menunjukkan Mendikbud tidak berkepentingan untuk membuat pungutan UKT adil dan inklusif. Ia menilai perkiraan kenaikan UKT tahun depan diperkuat dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan ada kemungkinan UKT naik tahun depan.
“Siswa tidak boleh merasa puas dan senang dengan ucapan Mendikbud. “Karena tahun depan akan meningkat lagi dan siswa yang lebih tua akan terkena dampaknya,” kata Ubaid.
Ia mengatakan, respons pemerintah terhadap UKT kini sudah lebih jelas mau dibawa ke mana, mempertahankan posisi PTNBH yang artinya akan terus mengefektifkan rencana bisnis dan kebebasan pendidikan. Dimana biaya pendidikan tinggi tidak lagi menjadi beban pemerintah, namun tetap menjadi beban kekuatan pasar.
Dijelaskannya, sebenarnya Rp. Namun ia menilai hal tersebut tidak mungkin terjadi jika kebijakan pemerintah di bidang perdagangan dan liberalisasi pendidikan tinggi dimasukkan dalam kebijakan PTNBH.
Jumlah beasiswa untuk pendidikan …