Profil Galih Loss, Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Pelesetkan Kalimat Taawuz

Radar Sumut, JAKARTA – Nama pembuat konten Galih Loss tengah heboh di dunia maya. Ia ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Siapakah Galih Rugi? Galih Loss memperkenalkan Galih Noval sebagai Aji Prakoso dalam permintaan maafnya. Pria ini memiliki dua akun TikTok dan satu akun Instagram. @galihloss29 Akun TikTok memiliki 667.4k pengikut dan mengikuti 232 akun TikTok.

Akun @galihloss29 memiliki 20,2 juta suka. Sementara itu, akun TikTok @galiloss3 memiliki 351,8 ribu pengikut, mengikuti 383 akun TikTok, dan memiliki 9,4 juta suka.

Melalui akun Instagramnya, @galihloss mengikuti 912 akun di Instagram dan memiliki 94,8 ribu pengikut. Galih memiliki 310 postingan di akun Instagram ini.

Konten video yang dibuat oleh Galih di @galihloss29 sebagian besar berisi tes kebaikan dan prank. Ada pula konten video yang menanggapi komentar sesama netizen di TikTok dan selalu berkata, “Apa ini?”

Sedangkan akun @galihloss3 memiliki konten video prank. Akun ini berisi konten yang menanggapi komentar netizen, dan juga memuat konten video yang berasumsi.

Salah satu konten Galih yang viral adalah prank perampokan. Dalam video tersebut ia menuding pemilik sepeda motor meneriakinya sebagai pencuri.

Video pendek ini mendapat kritik bukan hanya karena dianggap tidak lucu, tapi justru berbahaya. Usai mendapat hujatan, Galih akhirnya meminta maaf.

Di sisi lain, Galih mengaku tidak akan lagi membuat konten negatif dan akan membuat konten positif, serta menyayangkan apa yang dibuatnya. Kata-kata tersebut terdapat dalam video yang dipostingnya di akun @galihloss29.

Kini Galih menjadi tersangka kasus penodaan agama atas video yang diunggahnya di akun @galihloss3 TikTok. Dalam video yang dikirim, dia berbicara dengan anak di bawah umur. Ia kemudian bertanya tentang hewan yang bisa membaca Al-Qur’an.

Akibat perbuatannya, Galih dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Sedangkan untuk pelanggaran Pasal 156-A KUHP ancaman hukumnya pidana penjara paling lama 5 tahun, tegas Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjunta, Selasa (23/04/2024). . ).

Sebelumnya, tiga hari lalu, Galih mengunggah video di akun @galihloss29. Dalam video tersebut, dia mengumumkan bahwa dia telah memutuskan untuk berhenti menerbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *