PTBA dan 3 Bank Himbara untuk Fasilitas Pemanfaatan DHE SDA

iaminkuwait.com, JAKARTA – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan 3 bank mitra yakni PT Bank Negara Indonesia (MoU) untuk memanfaatkan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam. persero) tbk (bank bni), pt bank rakyat indonesia (persero) tbk (bank bri) dan pt bank mandiri (persero) tbk (bank mandiri).

Ditandatangani oleh Farida Tamrin, Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PTBA, Budi Purwanto, Bank Bank Corporate EVP Mandiri, Ditya Maharani, SVP Divisi Corporate Banking BNI, Teguh Tofani, Kepala Divisi Divisi Energi dan Pertambangan BRI di Jakarta, Senin (30) /9 /2024 ). Hadir pula Ahmad Fazri, Direktur Keuangan PT Mining Industry Indonesia (Persero), Arif Rachman, Direktur Departemen Pengembangan Bisnis Bank Indonesia, dan Mochamad Rizaldi, SEVP Corporate Banking Bank Mandiri.

“Nota kesepahaman ini akan mempererat kerja sama antara PTBA dengan bank mitra, serta memberikan peluang saling mendukung dalam kegiatan usahanya. PTBA juga berharap dapat meningkatkan pengelolaan DHE SDA dan meningkatkan keberlanjutan industri sumber daya alam di Indonesia. Guna meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional, kata Farida Tamrin.

Penggunaan DHE SDA diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Transaksi Valuta Asing dan Pembayaran Pendapatan Valuta Asing (PBI No. 7 Tahun 2023). dan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Nomor 2024 tentang Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ekspor Dana Valuta Asing dan Pembayaran Valuta Asing (PADG BI No. 6 Tahun 2024).

“Dengan menggunakan DHE SDA, PTBA memperhatikan kebijakan dan prosedur yang diterapkan dengan tetap menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” kata Farida.

Perusahaan eksportir Batubara PTBA wajib menyetorkan DHE SDA minimal 30 persen ke sistem keuangan Indonesia dalam bentuk rekening khusus atau dokumen keuangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Devisa Tahun 2023. Dari segi penyelenggaraan usaha, pengelolaan dan/atau produksi sumber daya alam (PP No. 36 Tahun 2023), waktu transitnya kurang dari tiga bulan setelah menerima dana dari DHE SDA.

Sejak Juni 2024, PTBA aktif terlibat dalam pengalihan status transfer DHE SDA sebesar Rp 1,6 triliun atau USD 95,8 juta melalui instrumen keuangan Indonesia di Bank Indonesia dan bank mitra.

Dalam acara yang sama, Arif Rachman mengatakan usulan penggunaan DHE SDA dimaksudkan untuk meningkatkan kekuatan finansial perusahaan lokal. “Kami di Bank Indonesia sangat mendukung inisiatif ini. Kami berupaya memberikan pendanaan yang kompetitif melalui bank kami dengan terus memberikan fasilitas yang dapat digunakan oleh perusahaan lokal yang mematuhi ketentuan DHE SDA,” ujarnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada PTBA yang telah mempelopori penggunaan DHE SDA di ID MIND Group. “Selamat kepada PT Bukit Asam Tbk dan mitra dari Himbara. Kami berharap kerja sama ini dapat ditiru oleh perusahaan lain yang berada di bawah kendali MIND ID karena ini menjadi contoh yang baik,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *