Republik.K. Keputusan ini dipertimbangkan dengan No.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Putusan tersebut didengar di ruang RH. Puroto Suhadi Gandasubrata, S.H. Senin (21/10/2024). Kasus ini dipimpin oleh Ketua Hakim Moh Ansar. Pemohon dalam hal ini adalah PT Indo Bharat Rayon. Sedangkan yang menjadi responden tidak hanya PT Sritex, namun juga anak perusahaan PT Sinar Pantaja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Pramayudha Mandirijaya.
Menyatakan pailit terhadap PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Panja Daya, PT Bitratex Industries, dan PT Pramayudha Mandirijaya dengan segala akibat hukumnya, demikian bunyi sistem informasi perkara PN Semarang.
Dalam putusan tersebut, PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantaja Jaya, PT Bitratex Industries dan PT Pramayuda Mandirijaya dinyatakan wanprestasi terhadap kewajiban pembayaran kepada pemohon berdasarkan keputusan yang sama tanggal 25 Januari (persetujuan rencana perdamaian). 2022.
“Pembatalan dan pembatalan putusan Pengadilan Niaga Semarang 1212/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 menyetujui rencana perdamaian (homologisasi).” . PT Shritex dan PT Indo Bharat Rayon.
Humas Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA menguatkan putusan pailit Haruno Patriadi terhadap PT Sritex. “Saya ditunjuk sebagai hakim pengawas,” kata Haruno saat dihubungi melalui telepon, Kamis (24/10/2024).
Haruno menjelaskan, pasca keputusan demonetisasi, akan dilakukan beberapa langkah untuk menjaga lingkungan. “Kemudian akan dilakukan pengaturan, akan diadakan pertemuan, akan ada kepatuhan pinjaman atau investigasi. Investigasi kredit, investigasi perpajakan,” ujarnya.
Namun Haruno belum mengetahui berapa jumlah pinjaman PT Shritex. “Kalau ditanya lebih banyak (utang PT Sritex), saya harus buka lagi informasinya,” ujarnya.
“Jika tergugat atau tergugat mengambil jalur hukum, kemungkinan besar mereka akan mengajukan banding,” tambah Haruno.