iaminkuwait.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang (Unissula). Pelantikan berlangsung di Auditorium Universitas Sultan Agung Semarang pada Sabtu (27 April 2024).
Gelar profesor kehormatan diberikan kepada Pj Gubernur Akmal Malik setelah melalui beberapa tahapan sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek). Rektor Universitas Unissoul Semarang, Prof. Gunarto menjelaskan, memperoleh status guru besar kehormatan tidaklah mudah.
Syarat pertama, universitas penyelenggara harus memiliki akreditasi yang lebih tinggi. Program hukum dalam kampus juga memiliki akreditasi kelas satu. Pemerintah memang memberi wewenang kepada Unissoula untuk menganugerahkan gelar profesor kehormatan karena memenuhi standar tinggi tertentu.
Kedua, gelar profesor emeritus diberikan kepada mereka yang mempunyai ilmu pengetahuan yang berguna bagi pembangunan negara. “Profesor Dr Akmal Malik memiliki gagasan baru tentang keadilan restoratif dengan keseimbangan hukum, kebijakan, dan tata kelola dalam mengatasi pelanggaran di daerah,” kata Gunarto.
Syarat kedua, ide-ide yang bermanfaat harus dipublikasikan pada media atau jurnal internasional terbaik yang terindeks Scopus, yang menjadi sumber referensi para ilmuwan, dan harus memenuhi standar penulisan internasional. “Alhamdulillah kami sudah memiliki majalah internasional ini, meski kami menyadari persyaratannya sangat rumit,” kata Gunarto.
Setelah dilantik, Akmal Malik akan menjadi guru besar non-dosen dengan nomor induk khusus dosen (NIDK) yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. “Saya yakin Profesor Akmal tidak akan berhenti memberikan manfaat bagi bangsa. Beliau akan terus meningkatkan kemaslahatannya demi kemaslahatan bangsa yang adil sejahtera dan diridhoi Allah SWT,” kata Gunarto.
Menurutnya, tidak ada satu hari pun yang berlalu tanpa sang profesor berbuat baik. “Saya berharap Profesor Akmal tidak bosan melihat jalanan di Kalimantan Timur yang masih dipenuhi lumpur meski diguyur hujan. Inilah ciri-ciri seorang profesor. Beliau pantang menyerah,” kata Gunarto.
Pj Gubernur Akmal Malik mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan menghadiri pelantikannya. “Alhamdulillah, seluruh proses pengukuhan guru besar emeritus saya hari ini berjalan lancar,” bangga Akmal usai pengukuhan.
Sebagai Pj Gubernur Kaltim, Akmal mengaku menggunakan restorasi hukum (restorative justice) untuk menyelesaikan sengketa pertanahan di Kota Samarinda. Akmal mengatakan, masih banyak kasus pelanggaran yang disebabkan oleh ketidaktahuan, pelanggaran, dan lain-lain.
Jika semakin banyak orang yang mengajukan gugatan, maka jumlah kasusnya akan sangat besar. “Jadi solusi paling cepat perlu pendekatan restoratif dan pendekatan restoratif,” jelas Akmal.