Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan untuk Wujudkan Indonesia Bahagia

iaminkuwait.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 (Perpres) tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) Tahun 2025 hingga 2045. Kebijakan ini merupakan tonggak penting dalam pembangunan kebudayaan nasional dengan mengintegrasikan kebudayaan sebagai pilar utama untuk membangun Indonesia bahagia dan sejahtera.

Hilmar Farid, Direktur Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Dirjenbud Akdikbudristek), menekankan pentingnya kebijakan ini untuk menjawab tantangan globalisasi dan pembangunan modern. “RIPK 2025-2045 bukan hanya tentang perlindungan warisan budaya, tapi juga pemanfaatan budaya sebagai penggerak kesejahteraan masyarakat,” kata Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta, Senin (14/10/2024).

Hilmar mengatakan, Perpres tersebut merupakan respons terhadap perlunya dokumen strategi kebudayaan jangka panjang yang tidak hanya berfokus pada perlindungan warisan budaya, tetapi juga penguatan identitas budaya dan penguatan kontribusi Indonesia secara global. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 32 UUD 1945 dan UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017.

Dalam RIPK ditegaskan visi besar “Indonesia Bahagia Berbasis Keberagaman Budaya yang Mewujudkan Kecerdasan, Perdamaian, dan Kemakmuran” dengan menekankan kebudayaan sebagai sumber daya nasional yang hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kelestarian, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Visi ini sangat relevan dengan kebutuhan kita saat ini, dimana interaksi antar budaya dan pemanfaatan budaya dalam diplomasi internasional semakin penting,” kata Hilmar Farid.

Rencana Umum Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 mempunyai tujuh tugas pokok, yang pertama memberikan ruang bagi keberagaman ekspresi budaya dan mendorong komunikasi budaya antar kelompok, serta memperkuat budaya inklusif. Kedua, warisan budaya nasional terus diperkaya melalui pelestarian dan pengembangan nilai dan ekspresi budaya tradisional. Ketiga, memanfaatkan sumber daya budaya untuk meningkatkan status internasional Indonesia, khususnya melalui diplomasi budaya.

Kemudian keempat, memanfaatkan objek pengembangan budaya sebagai sarana kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis budaya. Kelima, memajukan budaya yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem budaya dalam konteks kelestarian lingkungan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *