iaminkuwait.com, Jakarta – Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 (Perpres) tentang Rencana Induk Peningkatan Kebudayaan 2025-2045 (RIPK) telah ditandatangani. Kebijakan ini sangat penting bagi pengembangan kebudayaan nasional, dengan menitik beratkan pada kebudayaan sebagai pilar utama untuk mewujudkan Indonesia bahagia dan sejahtera.
Hilmar Farid, Direktur Departemen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Dirjenbud Kemendikbudristek), menekankan pentingnya kebijakan ini dalam menjawab tantangan global dan perkembangan saat ini. “RIPK 2025-2045 bukan hanya tentang perlindungan warisan budaya, tapi juga pemanfaatan budaya sebagai sarana untuk memajukan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya baru-baru ini di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.
Hilma mengatakan, Perpres ini merupakan jawaban terhadap perlunya dokumen rencana kebudayaan jangka panjang yang tidak hanya fokus pada perlindungan warisan budaya, namun juga pengembangan kebudayaan untuk memperkuat jati diri bangsa dan kontribusi Indonesia di kancah dunia. Hal itu diamanatkan Pasal 32 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
RIPK telah menetapkan visi besar “Indonesia Bahagia Berdasarkan Keberagaman Budaya, Mewujudkan Kearifan, Perdamaian, dan Kemakmuran”, dengan menekankan bahwa kebudayaan sebagai aset nasional harus dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara efektif untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hilma Farid mengatakan: “Ide ini sangat penting untuk kebutuhan kita saat ini, kerjasama antar budaya dan penggunaan budaya dalam diplomasi internasional.”
“Rencana Induk Pembangunan Kebudayaan 2025-2045” memiliki tujuh tugas utama, yaitu pertama memberikan ruang bagi keberagaman ekspresi budaya, mendorong kerja sama budaya antar kelompok, dan meningkatkan budaya inklusif. Kedua, melindungi dan mengembangkan nilai dan ekspresi budaya tradisional agar kebudayaan nasional dapat terus diperkaya melalui warisan tradisional. Kedua, dan ketiga, memanfaatkan sumber daya budaya, khususnya melalui diplomasi budaya, untuk meningkatkan status Indonesia di dunia internasional.
Keempat, memanfaatkan pengembangan budaya sebagai sarana kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pengembangan pariwisata ekonomi dan budaya. Kelima, memajukan budaya yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem budaya dalam konteks kelestarian lingkungan. Keenam, mendorong reformasi kelembagaan dan anggaran untuk mendukung pemajuan kebudayaan agar lebih efektif dan efisien. Ketujuh, memperluas peran pemerintah sebagai penggerak pengembangan kebudayaan dan memberikan ruang partisipasi masyarakat.
“Perpres RIPK merupakan proses penting dalam merumuskan kebijakan kebudayaan 20 tahun ke depan,” kata Dirjen Kebudayaan.
Salah satu aspek penting RIPK adalah fokus pada tiga arah kebijakan utama pengembangan kebudayaan, yaitu memahami jaminan kebebasan masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budayanya melalui partisipasi dan inklusi. Kemudian mempelajari Tujuan Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan pengelolaan warisan budaya secara berkelanjutan sebagai landasan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengaruh kebudayaan Indonesia di dunia internasional. dan memahami peningkatan kualitas administrasi publik sebagai fasilitator kemajuan kebudayaan.
Setiap arah kebijakan mengidentifikasi rencana spesifik untuk implementasi bertahap, termasuk perluasan lembaga komunitas budaya, pengembangan integrasi budaya tradisional dengan budaya modern, dan peningkatan kualitas layanan dan infrastruktur budaya.
RIPK akan dilaksanakan melalui Rencana Aksi Nasional Pembangunan Kebudayaan (RAN) yang akan diperbaharui setiap lima tahun sekali. Inovasi penting lainnya dalam implementasi kebijakan tersebut adalah penerapan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) sebagai tolak ukur keberhasilan. Pada tahun 2023, IPK Indonesia mencapai 57,13 poin, dan ditargetkan meningkat menjadi 68,15 poin pada tahun 2045.
“Daftar ini menjadi indikator penting untuk mengevaluasi apakah kebijakan budaya dapat menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Kami berharap tujuan ini dapat tercapai.”
Perpres Nomor 115 Tahun 2024 juga mendorong pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam mengembangkan proyek kebudayaan yang sejalan dengan kebijakan nasional. Partisipasi aktif masyarakat dan kalangan budaya akan menjadi kunci keberhasilan implementasi RIPK.
Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, RIPK 2025-2045 diharapkan dapat mengenali budaya sebagai pendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.