iaminkuwait.com, JAKARTA – Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan sahnya nikah atau akad ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mereka akan menggelar sidang Itsbat bersama pada 4 November 2024. Penegasan ini diajukan karena pasangan tersebut belum memiliki akta nikah, meski akta nikah telah diterbitkan pada 10 Mei 2024.
Pengacara Rizky Febian dan Mahalini Markus Hadi Tanoto menjelaskan alasan kliennya mengajukan pencatatan nikah. Markus mengaku permintaan validasi tersebut karena kendala teknis.
“Permohonan perkawinan atau pengesahan itu dilakukan karena adanya kendala teknis dan tanggal perkawinan yang dilangsungkan dan dicatatkan tetap 10 Mei 2024,” kata Markus dalam tulisan yang diunggah di akun Instagram-nya, yang diunggahnya. Kamis (31/10/2024).
Markus pun mengatakan pernikahan kliennya sah pada 10 Mei 2024. Menurut Markus, Rizky Febian mendapat surat keterangan dari Kementerian Agama RI untuk memproses pencatatan nikah di Pengadilan Agama.
Ia mengungkapkan, ketika ada kendala teknis, wajar juga jika meminta pengesahan nikah atau nikah lain. “Kita juga harus memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa meminta akta nikah adalah hal yang lumrah dalam proses perkawinan, jika ada kendala teknis dalam proses pengurusan perkawinan,” kata Markus.