iaminkuwait.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) merespons persoalan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini tengah krisis. Presiden Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin meyakini Tapera bisa mewujudkan impian para buruh untuk memiliki rumah.
Irham mengatakan, beban biaya tenaga kerja yang tinggi tidak sebanding dengan kenaikan upah tahunan. Hal ini akan menjadi lebih sulit dengan adanya penawaran sistem Tapera.
“Program Taper secara umum sudah baik, namun menyulitkan pekerja untuk memanfaatkannya dalam jangka panjang. Menaikkan upah minimum tidak memenuhi kebutuhan pekerja untuk hidup sejahtera saat ini. Selain itu, kebutuhan tempat tinggal pekerja juga perlu. sekarang, tidak perlu lagi 20 atau 30 tahun ke depan sumbangan mereka bisa dikumpulkan dari Tapera,” kata Irham u pengumuman resminya, Jumat (31 Mei 2024).
Irham mengatakan, aturan yang mengatur Tapera yakni PP Nomor 21 Tahun 2024 juga tidak mengatur perhitungan besaran uang yang diterima pekerja nantinya. Menurutnya, hal ini menjadi permasalahan tersendiri.
“PP Tapera yang baru ini tidak menjelaskan hak (hak) apa saja yang akan diperoleh pekerja di kemudian hari. Apakah pengumpulannya hanya tiga persen dari iuran pekerja dan pengusaha atau ada partisipasi pemerintah dan/atau tambahan dana dari BP. Manajemen Tapera Ini benar. “” Mungkin ada kesalahan (pelanggaran) dalam penggunaan sistem ini, “katanya Dia.
Ia mencatat, dasar statistik dalam peraturan pemerintah tidak jelas. Dari namanya saja, tidak dijelaskan secara detail seperti apa rumah yang akan didapat para pekerja di masa depan. Menurutnya, sistem penyediaan rumah melalui KPR biasa atau perumahan bersubsidi adalah yang terbaik dan masuk akal karena bisa dinikmati langsung oleh para pekerja.
Irham menjelaskan, menyikapi kontroversi Tapper, serikat pekerja yang merupakan organisasi independen Nahdlatul Ulama (NU) itu mengajukan dua usulan strategis. Termasuk meningkatkan lapangan kerja di BPJS.
Pertama, meningkatkan kinerja BPJS Ketenagakerjaan melalui program manfaat layanan tambahan (MLT) yang meliputi akomodasi bagi pekerja dan meningkatkan jumlah peserta BPJS untuk bekerja bersama termasuk pekerja informal, katanya.
Kedua, dengan memperkuat program perumahan rakyat yang dicanangkan pemerintah melalui program keuangan khusus atau skema khusus bagi pekerja berpenghasilan rendah.
“Ini lebih terlihat (bisa dilihat) dibandingkan menghimpun dana dari pekerja tadi dan akan dikumpulkan setelah beberapa tahun. Itu belum memperhitungkan pertambahan tanah dan bahan bangunan dalam 10-30 tahun ke depan, jadi tidak mungkin membayar iuran pekerja melalui Tapera, tidak ada, akan ada,” ujarnya.
Irham melanjutkan, jika pemerintah bersedia menggunakan PP Taper, Konfederasi Sarbumusi memperingatkan risiko instabilitas ekonomi ke depan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana masyarakat.
“Keadaan perekonomian global saat ini penuh dengan ketidakpastian dan kerapuhan. Globalisasi, perubahan iklim, demografi, geografi, dan keamanan global akan membawa kontribusi tenaga kerja ke dalam ketidakpastian dan kerentanan,” ujarnya.
Belum lagi masyarakat masih frustasi dengan isu korupsi dan hilangnya dana masyarakat yang dikelola beberapa instansi pemerintah seperti Asabri selama beberapa tahun terakhir, tambahnya.
Irham menambahkan, pihaknya juga menyayangkan tidak adanya transparansi dalam proses pembuatan undang-undang PP Taper. Ia mengatakan, Sarbumusi selalu mengingatkan pemerintah akan pentingnya diskusi publik yang intensif, terbuka dan konstruktif serta konsultasi tiga arah dalam seluruh rencana penerapan undang-undang ketenagakerjaan.
Saya tidak bisa menerima kenyataan bahwa di BP Tapera tidak ada pekerja. Ya, Anda tidak akan pernah mengerti kondisi pekerja dan apa yang diinginkan pekerja. Kebutuhan tempat tinggal para pekerja tinggi. . Tinggi Ini adalah kebutuhan mendesak, bukan kebutuhan potensial. “Jangan sampai impian para pekerja untuk memiliki rumah terkubur,” tutupnya.
Diketahui, Pemerintahan Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penggunaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). PP ini mengatur pekerja membayar iuran perumahan dengan ketentuan 0,5 persen iuran ditanggung pemberi kerja, dan 2,5 persen ditanggung pekerja. Sedangkan wiraswasta menyumbang tiga persen dari biayanya.