Soal Perubahan Mekanisme Penerima LPG Bersubsidi, Menteri ESDM: Masih Pendataan

iaminkuwait.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kembali angkat bicara soal subsidi LPG. Pada Rabu (19/6/2024) dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR Republik Ingushetia, Menteri ESDM membahas transformasi tersebut.

Sebelumnya disebutkan, pada tahun 2027 mekanisme penerimaan LPG bersubsidi berdasarkan perorangan atau penerima manfaat akan diubah. Rencana ini telah dibicarakan selama bertahun-tahun. Namun hal ini belum dilaksanakan. Proses pendataannya masih berjalan, kata Arifin di Kantor Dirjen Migas, Jakarta, Kamis (20 Juni 2024).

Dia meminta awak media menanyakan kepada Pertamina mengenai detail pendataan tersebut. Sebab, BUMN mendapat penugasan dari pemerintah. 

Sebelumnya, Menteri ESDM mengatakan pelaksanaan transformasi subsidi tabung gas 3 kilogram dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat. Arifin memberikan informasi mengenai roadmap konversi subsidi LPG 3kg. 

Pertama, upaya tersebut dimulai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Nomor 37.K/MG.01/MAM.M Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Alokasi Bahan Bakar Gas Cair Tertentu Ke Fasilitas dan Keputusan Ditjen Migas Nomor 99. K/MG.05/DGM/2023 tentang zona pelaksanaan bertahap dan waktu pendistribusian stasiun pengisian bahan bakar gas cair pada wilayah sasaran tertentu tempat. “Mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna terdaftar yang bisa membeli elpiji 3 kg di subdealer,” kata Arifin.

Pengguna yang belum mendaftar harus mendaftar ke sub-retailer sebelum menyelesaikan transaksi. Mulai 1 Maret 2023, proses pengumpulan dan penyusunan data tabung LPG 3 kg akan diterapkan dalam sistem berbasis web. Mulai 1 Juni 2024, seluruh transaksi sub-retailer akan tercatat melalui MAP (Merchant Apps Pertamina), kecuali 689 sub-retailer di wilayah yang kendala sinyal internet.

Kemudian transformasi tahap kedua. Penetapan sasaran pengguna tabung elpiji 3 kg baru akan dilaksanakan setelah peraturan perundang-undangan mengenai kriteria pengguna tabung elpiji 3 kg ditetapkan. Saat ini, proses peninjauan kembali Perpres Nomor 104 Tahun 2007 masih menunggu persetujuan dan pengesahan Presiden. 

“Jika PP revisi tersebut rencananya akan diterapkan pada kuartal IV tahun 2024, menargetkan konsumen LPG bisa diterapkan pada tahun 2025 dan seterusnya,” kata Arifin.

ESDM mengusulkan volume LPG 3 kg dalam RAPBN TA 2025 sebesar 8,17 ton. Pemerintah, jelas Arifin, sedang memantau pelaksanaan subsidi LPG sebanyak 3 kg hingga Mei 2024 sebesar 3,37 ton. Perkiraan tahun 2024 juga 8,12 ton. Inti dari kebijakan LPG adalah melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi subsidi berbasis manfaat yang terintegrasi dengan penerima manfaat yang berhak.

Termasuk pendataan teknologi konsumen LPG 3 kilogram, ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *