iaminkuwait.com, JAKARTA — Masih ada suara yang menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Umum (Tapera). Kali ini dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI).
Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman mengatakan GAPMMI sependapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyatakan penolakan terhadap kontribusi Tapera.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Apindo mengenai hal ini,” kata Adhi di Republika di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Adhi mengingatkan pemerintah, pemotongan yang dilakukan terhadap dunia usaha dan pekerja sungguh besar. Adhi mencontohkan potongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang cukup besar.
“Kami berharap tidak ada beban tambahan, baik bagi pengusaha maupun pekerja. Untuk perumahan sebaiknya menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan individu pekerja,” kata Adhi.
Sebelumnya, Apindo resmi menolak penerapan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan Apindo beberapa kali melakukan diskusi, menghubungi dan mengirimkan surat kepada presiden mengenai Tapera.
“Sejak munculnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’, Apindo menolak keras penerapan undang-undang tersebut,” kata Shinta dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/5/2024).