iaminkuwait.com, JAKARTA – Wakil Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor (TAM) Henry Tanata mengatakan perseroan akan tetap mematuhi keputusan pemerintah mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kami selalu menghormati keputusan pemerintah dan mengikuti pemerintah,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Henry mengatakan, saat ini perseroan sedang mempelajari implikasi kebijakan tersebut.
Namun, menurut Henry, dampak yang paling mungkin terjadi adalah kenaikan harga pangan.
“Bicara dampak sebenarnya secara sederhana, pajak yang lebih tinggi berarti harga yang lebih tinggi, dalam konteks ini (harga) mobil,” kata Henry.
“Jadi tentu akan ada dampaknya, kita lihat saja dampaknya terhadap kemampuan konsumen membeli mobil, apakah dampaknya signifikan atau tidak,” imbuhnya.
Selain itu, Henry mengungkapkan kebijakan PPN 12 persen juga dapat mempengaruhi tujuan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk mencapai penjualan satu juta unit roda empat pada tahun 2025.
Ia menyarankan pemerintah membuat kebijakan berbeda yang lebih menguntungkan produsen dan konsumen, serta kebijakan PPN 12 persen.
“Kami sangat berharap pemerintah juga mengeluarkan kebijakan lain agar pada akhirnya pertumbuhan ekonomi bisa lebih baik. Jadi kalau itu bisa kita capai, mungkin kenaikan PPN tidak akan berdampak signifikan,” imbuhnya.
Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati diketahui mengatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap berjalan sesuai amanat Undang-Undang (UU).
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam undang-undang “Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan” yang dirancang pada tahun 2021.
Saat itu, pemerintah sedang mencermati kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Shri Mulyani mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus sehat dan sekaligus mampu berfungsi dalam merespons berbagai krisis.