iaminkuwait.com, JAKARTA – Pihak berwenang Spanyol menghentikan penyelidikan atas dugaan penipuan pajak yang dilakukan penyanyi Shakira. Kasus ini dibatalkan karena kurangnya bukti.
Rabu (8/5/2024), jaksa meminta agar kasus pidana terhadap Shakira ditutup. Pengadilan menyetujui penghentian kasus tersebut pada hari berikutnya.
Kasus ini bermula dari tudingan pemilik bernama lengkap Shakira Isabel Mebarak Ripoll ini menggunakan perusahaan luar negeri untuk melakukan penggelapan pajak sebesar US$7,2 juta (sekitar Rp 115,5 miliar) pada tahun 2018).
Keputusan pengadilan tersebut diambil enam bulan setelah Shakira menyelesaikan kasus penipuan pajak serupa dengan pemerintah Spanyol pada November 2023. Terselesaikan.