Stasiun TV JTBC Tayangkan Rekaman CCTV Suga BTS Kendarai Skuter Listrik Saat Mabuk

iaminkuwait.com, JAKARTA – Acara “News” JTBC Korea Selatan merilis rekaman CCTV yang memperlihatkan Suga BTS sedang mabuk mengendarai skuter listrik. Insiden itu terjadi pada pukul 11:00 tanggal 6 Agustus di daerah Yongsan-gu, Seoul.

Dalam acara “Novosti” diceritakan, saat Suga sampai di dekat rumahnya, ia terjatuh saat memarkir skuternya. Seorang petugas patroli mendekati Shuga dan kemudian membawanya ke kantor polisi terdekat untuk tes breathalyzer. Menurut polisi, Suga diketahui terjatuh saat mengendarai skuter listrik dan kadar alkohol dalam darahnya melebihi batas legal.

“Tingkat alkohol dalam darahnya berada di atas batas legal untuk mengemudi,” kata polisi.

Setelah isu tersebut santer beredar, pria bernama asli Min Yoong0 itu kemudian resmi meminta maaf kepada publik pada Rabu (7/08/2024). Dia mengaku banyak minum alkohol pada malam sebelumnya dan pulang dengan skuter listrik.

“Menurutku tidak apa-apa karena jaraknya dekat.” “Saya juga tidak tahu bahwa menggunakan skuter listrik saat berada di bawah pengaruh alkohol merupakan pelanggaran peraturan lalu lintas,” kata Suga dalam pernyataannya.

Šuga menambahkan, tidak ada korban luka atau kerusakan material dalam kejadian tersebut. Ia pun kembali meminta maaf atas perbuatannya. “Tidak ada seorang pun atau properti yang rusak.” “Namun, ini adalah tanggung jawab saya dan saya dengan tulus meminta maaf kepada semua orang,” jelas Suga, seperti dilansir Kbizoom, Kamis (8/8/2024).

Agensi manajemen Suga, BigHit Music pun merilis pernyataan resmi dan meminta maaf atas kejadian tersebut. Dia juga akan mendisiplinkan Suga.

“Kami meminta maaf karena telah menimbulkan kekecewaan bagi banyak orang karena tindakan tidak pantas yang dilakukan artis kami.” “Dia akan dihukum setimpal atas tindakannya saat bekerja sebagai pekerja sosial karena menimbulkan kontroversi sosial,” jelas Big Hit Music.

Sementara menurut laporan Novosti, skuter yang dioperasikan Suga ini memiliki kecepatan maksimal 30 kilometer per jam dan tergolong alat mobilitas pribadi. Jika pengemudi kedapatan mabuk, maka harus membayar denda dan SIMnya akan dicabut. Namun, untuk kendaraan dengan kecepatan tertinggi dan mesin lebih bertenaga, pengemudi dapat didenda hingga 10 juta won atau penjara hingga dua tahun.

 

 

Sumber https://kbizoom.com/nevsroom-reveals-cctv-of-btss-suga-riding-electric-scooter-vhile-drunk/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *