iaminkuwait.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan stratifikasi tarif listrik, yakni memperluas batasan daya PT PLN (Persero) pada berbagai kategori tarif listrik. CEO Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan sejumlah kategori tarif termasuk tarif traksi, curah, komersial, dan domestik telah dikelompokkan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa perpanjangan batas daya tarif listrik tidak akan mempengaruhi kenaikan tarif listrik,” kata Jisman saat sosialisasi tarif listrik yang diberikan PLN sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. . dan Sumber Daya Mineral di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Jisman berharap stratifikasi tarif listrik ini dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih menarik. Stratifikasi tarif listrik ini tercermin dalam Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif listrik yang dikeluarkan oleh PLN.
Selain pengembangan model bisnis yang ada, berbagai jenis bisnis dan kebutuhan pelanggan memerlukan sambungan listrik tertentu yang tidak dapat disesuaikan dengan kategori tarif yang ada, kata Jisman.
Jisman mengatakan, lapisan tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA sebaiknya diberikan tegangan menengah. Selain itu, diperlukan kerja sama antara pelanggan usaha besar dengan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Keperluan Umum (PUPTLU) yang memerlukan penyediaan Tegangan Tinggi dengan kapasitas lebih dari 30 ribu kVA.
“Tujuan tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi dan keandalan listrik yang lebih optimal bagi masyarakat,” kata Jisman.
Jisman menjelaskan perluasan stratifikasi tarif listrik berdampak pada penurunan investasi peralatan sambungan listrik, pengendalian loss jaringan, dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur ketenagalistrikan bagi pelanggan. Menurut Jisma, stratifikasi tarif listrik ini memberikan keuntungan tidak hanya bagi pelanggan, tapi juga bagi pemerintah dan PLN.
Bagi pemerintah, Jisman, hal ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang menarik dan mendukung program pemerintah dalam pengembangan dan pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik, termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Pengisian Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Pada saat yang sama, stratifikasi tarif listrik bagi PLN ini akan meningkatkan kualitas layanan, memenuhi kebutuhan pelanggan, dan mengoptimalkan produksi energi yang lebih efisien.
Stratifikasi tarif listrik ini telah melalui kajian akademis, masukan masyarakat melalui FGD dan konsultasi publik, serta persetujuan Komisi VII DPR, kata Jisman.
Berikut empat kelompok pelanggan PLN yang mengalami perluasan listrik, yaitu:
Dari daya domestik tegangan rendah 6600 VA s/d 200 kVA (R-3/TR) hingga daya tegangan menengah di atas 200 kVA (R-3/TM) hingga daya kerja tegangan menengah di atas 200 kVA (B-3/TM ) diperluas hingga tegangan tinggi (B-3/TT) Daya 30 ribu kVA ke atas Daya traksi Tegangan Menengah (T/TM) Daya Tinggi 200 kVA Tegangan Tinggi (T/TT) Daya 30 ribu kVA ke atas Tegangan Menengah Massa ( C/TM) diperluas hingga Daya Tegangan Rendah (C/TR) diatas 200 kVA. Daya 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) 30 ribu kVA ke atas