Tak Penuhi Syarat Ekuitas, OJK Cabut Izin Usaha TaniFund

iaminkuwait.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Hal ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris OJSC No. KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. 

Penarikan ini dilakukan karena TaniFund tidak mematuhi peraturan yang ada, khususnya persyaratan minimum ekuitas dan rekomendasi pengawasan OJK, kata Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK. keterangan tertulis, Rabu (5 Agustus 2024). 

Dia menjelaskan, OJK melakukan tindakan pengendalian dan pemberian sanksi administratif secara bertahap hingga pembatasan pelaksanaan kegiatan (PKU). OJK juga bekerja sama secara intensif dengan manajemen dan pemegang saham untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund. 

Namun pengurus dan pemegang saham tidak menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu yang ditentukan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha, jelas Aman. 

Tindakan pengawasan OJK dan sanksi administratif terhadap TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha sehubungan dengan pemeriksaan langsung no. 11/POJK.05/2014 no. 63/POJK.2016 no. 63/POJK. Lembaga Jasa Keuangan Non Bank dan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Pelayanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pencabutan izin usaha TaniFund ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan kuat. OJK juga telah merujuk kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan adanya pencabutan izin usaha yang bersangkutan, TaniFund wajib menghentikan kegiatan usahanya di LPBBTI. Selain itu, pemegang saham, pengurus dan/atau karyawan TaniFund dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan, menggadaikan, menggunakan dan/atau melakukan perbuatan lain apa pun. mengurangi nilai dananya,” kata Aman. 

Untuk memberikan jaminan hukum atas perlindungan pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melaksanakan pendistribusiannya. Selain itu juga menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan masyarakat/pengguna. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *