iaminkuwait.com, JAKARTA – Jalan tol pusat kota (ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit) akan bertambah mulai pukul 00.00 WIB pada 22 September 2024. Surat Pernyataan dari Operator Jalan Tol. Penyesuaian tarif ini dibarengi dengan peningkatan pelayanan, termasuk operasional, lalu lintas, dan area konstruksi.
Kepala Divisi Regional Jalan Tol Metropolitan Jasamarga Widiyatmiko Nursejati yang mengkoordinir ruas tol Cawang – Tomang – Pluit mengatakan, peningkatan pelayanan pengolahan antara lain penambahan gardu operasional untuk meningkatkan kapasitas pengolahan dengan memasok 32 mobile reading unit untuk mempercepat waktu pengerjaan. Implementasi dan Pengembangan Arus Transaksi Bebas Single-Line (SLFF).
Dalam keterangannya, Sabtu (21/09/2024), ia mengatakan, “Kapasitas pengolahan yang terdiri dari 84 gardu operasional yang terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis Tunggal (GTO) dan 36 GTO Ganda serta 19 gardu tol juga ditingkatkan.” katanya.
Cawang-Tomang-Pluit dan Jalan Tol Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tol di Cawang-Tanjung Priok. -Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (jalan tol pusat kota), penyesuaian tol pada jalan tol internal Kota Jakarta yang dilakukan penyesuaian adalah sebagai berikut.
Target I : Rp 10.500 – Rp 11.000 Target II : Rp 15.500 – Rp 16.500 Target III : Rp 15.500 – Rp 16.500 Target IV : Rp 17.500 – Rp 19.000 Target V : Rp 17.500 – Rp 19.000
Selain itu, Widiyatmiko menambahkan, dari sisi pelayanan lalu lintas, Jasa Marga saat ini telah memasang 1 Dynamic Massage Sign (DMS), 3 Mobile DMS, 16 DMS Pintu Tol, dan 5 Strip DMS di pintu masuk. Pemeliharaan sarana keselamatan jalan dengan pemasangan 1 Radar Lalu Lintas dan 262 CCTV serta armada kendaraan operasional sebanyak 22 orang.
Sedangkan di bidang konstruksi, Jasa Marga telah melaksanakan pekerjaan pemeliharaan berkala seperti Pengupasan Filling Coating (SFO), Perawatan Penerangan Jalan (PJU), Pekerjaan Pertamanan dan Percantik, Pekerjaan Perawatan Rambu, Median Concrete Barrier (MCB). ), Guadrail, Reflektor dan Pelindung Jalan Raya serta pekerjaan konstruksi tanggul dan kanal pada jalan tol.
Penyesuaian tol menurut Jasa Marga diatur dalam ayat (3) pasal 48 Undang-Undang (UU) Bina Marga tahun 2004 dan ayat (1) pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 (PP) tentang Tol. Jalan yang terakhir diubah pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai dengan pengaruh tingkat inflasi.
Jasa Marga mengatakan penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai bentuk pengembalian investasi sejalan dengan rencana bisnis penyelenggara jalan tol untuk menciptakan dan menjaga lingkungan yang kondusif bagi investasi jalan tol di Indonesia. Mempertahankan dan meningkatkan tingkat pelayanan jalan tol.