TASPEN Siap Salurkan Gaji Ketiga Belas Mulai 3 Juni 2024 untuk Penerima Pensiun

iaminkuwait.com, JAKARTA – Sebagai perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun, PT TASPEN (Persero) senantiasa memberikan pelayanan prima untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk mewujudkan visi tersebut, TASPEN siap menyalurkan satu manfaat program pensiun yaitu gaji ketiga yang akan dibayarkan kepada pensiunan mulai 3 Juni 2024 dan kepada pensiunan pada tahun 2024.

Kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2024 tentang Pembayaran Gaji Ketiga kepada Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan, Pensiunan, dan Pensiunan Tahun 2024. Pembayaran gaji ketiga langsung dikreditkan oleh TASPEN ke rekening masing-masing peserta penerima pensiun. dan manfaat bagi penerima manfaat.

Sekretaris Perusahaan TASPEN Joka Krisma Vijaya mengatakan TASPEN siap menyalurkan gaji ketiga kepada para pensiunan dan pensiunan mulai 3 Juni 2024. Peraturan remunerasi ini diatur dalam PP no. 2024 di gaji ke-13. Pejabat, Pensiunan, Pensiunan dan Pensiunan pada tahun 2024. 

“TASPEN terus menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk apresiasi negara atas jasa yang diberikan selama mengabdi.”

Besaran gaji ketiga tahun 2024 ditentukan berdasarkan bagian penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024. Bagian ini terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pemeliharaan, dan penghasilan tambahan. Bagi pensiunan PNS dan PNS, gaji ketiganya adalah 1 (satu) yang nilainya paling tinggi. 

Sedangkan sepertiga dana pensiun dibayarkan kepada pensiunan perorangan dan pensiunan janda/janda. Pada tahun 2024, pembayaran gaji ketiga, tidak termasuk pajak penghasilan, iuran, kredit pensiun, dll. tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan diskon.

Penyaluran gaji yang ketiga ini merupakan tugas TASPEN dalam mengelola dana pensiun sekaligus menjalankan misinya untuk mewujudkan masyarakat sejahtera dan tangguh, khususnya bagi para pensiunan. Hal ini sejalan dengan kepemimpinan Menteri BUMN Erik Tohira: “BUMN masa kini adalah BUMN yang menyatukan semua orang, menciptakan keseimbangan ekonomi dan pertumbuhan usaha, serta menjamin kesejahteraan rakyatnya.”

Upaya peningkatan kesejahteraan pensiunan melalui pembagian gaji ketiga tidak lepas dari tugas pemerintah untuk mengevaluasi kerja para PNS yang masih menjalankan tugas ASN. Hal ini dipertegas dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang menegaskan agar negara dan pemerintah tidak boleh melupakan jasa pejabat publik dalam pembangunan bangsa. 

TASPEN senantiasa mengimbau masyarakat untuk mewaspadai segala informasi dan dugaan penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi call center TASPEN di 1500 919 dan melalui media sosial resmi TASPEN serta website resmi TASPEN www.taspen.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *