iaminkuwait.com, JAKARTA – Meski iPhone 16 sudah dirilis ke publik pada 10 September 2024, namun hingga saat ini produk seluler baru Apple belum resmi beredar di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya belum memberikan izin penjualan iPhone karena Apple belum memenuhi komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia.
“Kami di Kementerian Perindustrian belum bisa membuka izin edar iPhone 16, karena sebelumnya, seperti saya sampaikan, masih ada komitmen yang belum disampaikan atau dilaksanakan oleh Apple,” kata Agus, Selasa (22/10/2021). 2024).
Agus mengatakan jika produk iPhone 16 beredar di pasar Indonesia, bisa dipastikan itu adalah produk ilegal. Ia kemudian meminta warga untuk hadir di hadapan Kementerian Perindustrian. Agus membenarkan, pihaknya belum mempublikasikan nomor seri IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk iPhone 16 yang didistribusikan di Indonesia.
“Saya tahu itu ilegal. Beritahu kami,” kata Agus.
Menperin menjelaskan, di Indonesia ada tiga lembaga yang berwenang menerbitkan IMEI, yakni Kementerian Perindustrian, Bea dan Cukai, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Menperin mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika berwenang menerbitkan IMEI hanya untuk diplomat.
Sementara itu, Apple sedang memproses perpanjangan sertifikat tingkat komponen nasional (TKDN) agar produk terbarunya bisa masuk ke pasar Indonesia. Untuk memperoleh sertifikat tersebut, Menperin menjelaskan, perusahaan terkemuka Apple harus memenuhi sisa komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp 240 miliar dari total Rp 1,71 triliun.