iaminkuwait.com, BADUNG – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, minat perusahaan yang ingin memanfaatkan pasir hasil sedimentasi laut cukup tinggi.
“Banyak yang melamar,” kata Trenggono saat ditemui di Badung, Bali, Selasa (8/10/2024).
Menurut dia, jumlah perusahaannya lebih dari 66 perusahaan. Namun, pemerintah belum membuka keran ekspor pasir akibat sedimentasi laut.
“Masih banyak yang menginginkannya, tapi kita belum menerapkannya,” ujarnya.
Konsesi pemanfaatan pasir sedimen laut untuk keperluan domestik dan ekspor diperketat, dan tujuannya adalah untuk memastikan aspek ekologi tetap diperhatikan dan dimanfaatkan untuk aspek ekonomi.
“Kita harus cek di mana permintaannya. “Ini untuk kepentingan semua yang ekspor, cek dulu semuanya, ekspornya ketat sekali,” jelasnya.
Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan hingga saat ini belum ada ekspor pasir akibat sedimentasi di laut.
“Ekspor tidak kemana-mana. Banyak permintaan dari berbagai kalangan, misalnya perusahaan yang berminat menjual pasir sedimentasi. “Tapi tentunya syarat dan persyaratannya sangat ketat di sana,” kata Trenggono (24/9).
Terkait ekspor, dia memastikan hasil sedimentasi hanya bisa diekspor jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Selain untuk reklamasi, pasir laut juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung proyek pembangunan jalan lintas dan rehabilitasi garis pantai serta pulau-pulau kecil yang berisiko hilang.
Persyaratan ketat penggunaan produk ini meliputi izin, kapal yang digunakan dan teknologinya, serta pelaku usaha harus dapat menjelaskan tujuan dari pengambilan hasil sedimentasi, yaitu untuk memastikan bahwa penggunaan sedimentasi menyebabkan kerusakan lingkungan. .
Penanganan dampak sedimentasi diatur dalam Peraturan Menteri KP No. 26 Tahun 2023, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengelolaan dilakukan untuk mengatasi sedimentasi yang dapat mengurangi daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.