iaminkuwait.com, JAKARTA – Para ojek dan operator online berunjuk rasa pada Kamis (29/8/2024) dan menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah. Dia meminta pemerintah menyelesaikan permasalahan terkait uang pengiriman lapangan kerja.
Syarat utamanya adalah revisi dan perpanjangan pasal Peraturan Cominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rumus Tarif Jasa Pos Komersial, kata Ketua Bidang Hukum Koalisi Nasional Ojek Online Muhammad Rahman Tohir kepada wartawan, Kamis. (29/8/2024).
Aturan terkait hal ini diatur dengan jelas dalam pasal 1 ayat 4 undang-undang tersebut. Disebutkan bahwa layanan pos komersial adalah layanan yang tarif dan standar layanannya tidak ditentukan oleh pemerintah.
“Dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa pemerintah tidak menetapkan harga jasa pos komersial, itu adalah kebijaksanaan pasar akhir. Itu yang terpenting,” jelasnya.
Menurut penjelasannya, karena biaya transaksi jasa pos tidak terkendali, maka terjadi persaingan harga antar pemohon. Kompetisi-kompetisi inilah yang merugikan teman atau disebut juga ojol.
“Untuk mempengaruhi perasaan mitra, di tengah persaingan harga sehingga terjadi pasar tidak adil yang merugikan mitra, maka itu yang kami inginkan,” ujarnya.
Sejauh ini, Rahman mengatakan belum ada kesepakatan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pukul 17.17 WIB terlihat perwakilan Kominfo muncul di tengah massa aksi.