iaminkuwait.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang Bank Ekonomi Rakyat (BPR) dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah (BPR Syariah) kepada percepatan penguatan Ekonomi Kerakyatan (NPR) BNR dan Sentra Bisnis isu syariah BNR. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.
“Kesepakatan ini penting karena akan mereposisi BPR dan industri BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa depan,” kata Direktur Utama Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Ray dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/05/2024). ). ).
Dia menjelaskan, terbitnya aturan OJK ini merupakan upaya penguatan yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah. POJK 7/2024 bertujuan untuk terus mendorong BPR dan BPR Syariah agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, terkoordinasi, dan berdaya saing serta memberikan kemudahan dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat khususnya usaha kecil dan mikro di wilayahnya. wilayah
Menurut Dian, POJK tersebut merupakan upaya OJK untuk terus melakukan perbaikan dan pengawasan secara efektif. Sebab, berdasarkan hasil administrasi, OJK menemukan banyak kelemahan struktural termasuk penipuan, sehingga BPR atau BPR Syariah ditutup demi perbaikan sistem perbankan dan perlindungan konsumen, kata Dian.
POJK 7/2024 yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 30 April 2024 mengatur aspek kelembagaan BPR atau BPR Syariah. Mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, merger dan akuisisi hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham.
Dian berharap POJK ini dapat menyamakan kedudukan bagi BPR dan BPR Syariah. Selain itu juga memperkuat kekuatan permodalan BPR dan BPR Syariah terhadap bisnis.
“OJK meyakini kebijakan penggabungan BPR dengan BPR Syariah dapat membuat dunia usaha semakin efisien dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian dan masyarakat,” kata Dian.
POJK tersebut memuat sejumlah strategi strategis untuk mempercepat penguatan kelembagaan BPR dan industri BPR Syariah, antara lain:
1. Peluang bagi BPR dan BPR Syariah untuk meningkatkan akses permodalan melalui penawaran umum surat berharga di pasar modal.
2. Kebijakan Merger, Akuisisi dan Penggabungan mencakup kewajiban merger BPR dan BPR Syariah yang dipegang oleh pemegang saham pengendali. Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan dalam waktu dekat
Memperkuat permodalan, menyediakan infrastruktur teknologi informasi yang tepat, memperkuat perangkat untuk menerapkan manajemen dan pengendalian risiko untuk meningkatkan daya saing BPR dan bisnis BPR Syariah.
3. Semangat aktivitas profesional lembaga keuangan, yang memungkinkan organisasi keuangan mikro mematuhi BPR atau BPR Syariah.
4. Peningkatan aspek kelembagaan lainnya seperti jaringan kantor sebagai pedoman pengembangan dan penguatan BPR dan BPR Syariah. Kewajiban gabungan BPR atau BPR Syariah harus dipenuhi dalam waktu dua tahun sejak berlakunya POJK ini bagi BPR non-provinsi atau BPR Syariah dan dalam waktu tiga tahun sejak berlakunya POJK ini bagi BPR daerah. atau BPR Syariah.