iaminkuwait.com, DEPOK – Universitas Indonesia (UI) menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Pengembangan Institusi (IPI) sebagai bagian dari biaya pendidikan berdasarkan dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan Kementerian Pendidikan. , Budaya, Penelitian. dan teknik (Kemendikbudristek).
“Pada prinsipnya UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima tidak akan mengalami kendala dalam menempuh pendidikan karena kendala finansial. Berbagai sistem dikembangkan UI untuk mengatasi permasalahan tersebut,” kata Kepala Biro Humas dan KIP UI. , Dr. Amelita Lucia di Kampus UI Depok, Senin (13/5/2024).
Amelita menjelaskan, untuk penetapan UKT, tata caranya adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Klasifikasi Biaya Kinerja untuk Perguruan Tinggi. pendidikan (SSBOPT). ) dalam negeri untuk pendidikan tinggi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 54/P/2024 tentang besaran biaya operasional pendidikan tinggi.
Kedua produk hukum ini memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sesuai aturan, dalam proses penetapan tarif UKT dan IPI, UI berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, untuk mendapatkan rekomendasi besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang menjadi dasar penetapan tarif. pengambilan keputusan. . Tarif UKT dan IPI.
Sesuai dengan data sosial ekonomi orang tua/penyandang biaya pendidikan yang diberikan setiap mahasiswa pada proses prapendaftaran, maka UI akan menentukan tarif UKT dan IPI.
Dalam hal mahasiswa merasa tarif yang ditetapkan belum sesuai, UI memberikan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orang tua/penanggung jawab biaya pendidikan yang telah dipenuhi, hingga tarif yang seharusnya diterima.
Lebih lanjut Amelita menjelaskan, pada tahun 2024 UI akan menerima 65 calon mahasiswa (Kamaba) dari daerah 3T melalui Seleksi Dasar Sukses Nasional (SNBP).
“Mereka datang dari 23 tempat di wilayah 3T antara lain Biak Numfor, Kepulauan Morotai, Boalemo, Lombok Timur, Sambas, Lebak, Lombok Tengah, Hulu Sungai Utara, Konawe dan Polewali Mandar,” ujarnya.
Tarif Uang Kuliah Satuan (UKT) untuk program sarjana dan program pendidikan vokasi kelas reguler Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pada saat prapendaftaran calon mahasiswa baru akan melengkapi data-data yang dibutuhkan dan dokumen-dokumennya. Sesuai dengan data sosial ekonomi yang disampaikan, UI akan menentukan kelompok UKT yang ditugaskan kepada masing-masing mahasiswa.
Jika dirasa ada perbedaan keputusan kelompok pembayaran UKT, siswa dan orang tua/penanggung jawab biaya pendidikan dapat bertanya dan selanjutnya akan dilakukan proses konsultasi, verifikasi dan diskusi.
Tabel Tarif UKT Mahasiswa Lulusan dan Vokasi UI Angkatan Reguler Tahun 2024, Baik yang Diterima Melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), maupun Seleksi Mandiri (PPKB), Jalur Sukses, SIMAK) dapat dilihat pada laman simak.ui.ac.id dan ukt.ui.ac.id.
Biaya Pengembangan Usaha (IPI) Untuk program sarjana dan program pendidikan vokasi kelas reguler yang ditempuh melalui Metode Pilihan Mandiri, selain UKT, bagian lain dari biaya pendidikan adalah layanan Dana Pengembangan Usaha (IPI).
Sesuai undang-undang tentang Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktur Pendidikan Tinggi dapat menetapkan tarif IPI dengan nilai nominal paling banyak 4 (empat) nilai BKT per tahun yang ditentukan untuk setiap program studi.
Penetapan biaya IPI didasarkan pada asas persamaan, pemerataan dan keadilan, dengan memperhatikan kemampuan finansial peserta didik dan orang tua/wakil biaya pendidikan peserta didik.
IPI diamanatkan kepada mahasiswa program sarjana dan mahasiswa program kerja formal yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Sukses, SIMAK).
Berdasarkan data sosial ekonomi yang diserahkan mahasiswa baru pada proses prapendaftaran, UI akan menentukan Kelompok IPI dimana mahasiswa akan ditugaskan.
IPI Kelompok 1 berlaku untuk mahasiswa pada UKT Kelompok 1, dan IPI Kelompok 2 berlaku untuk mahasiswa pada UKT Kelompok 2. Saat ini IPI Kelompok 3 dan IPI Kelompok 4 berlaku untuk buku mahasiswa pada UKT Kelompok 3, UKT Kelompok 4, dan UKT Kelompok 5.
Apabila dirasa ada perbedaan keputusan Kelompok IPI, maka mahasiswa dan orang tua/pembayar SPP dapat bertanya kemudian akan dilakukan proses konsultasi, rekomendasi dan diskusi.
Tabel biaya IPI bagi siswa program SMA dan SMK UI angkatan reguler 2024 yang diterima melalui Metode Seleksi Mandiri (PPKB, Metode Sukses, SIMAK) tahun ajaran 2024/2025 dapat dilihat di SIMAK. ui.ac.id dan halaman ukt ui.ac.id.