iaminkuwait.com, PURWOKERTO – Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) buka-bukaan soal polemik UKT yang menarik perhatian publik belakangan ini. Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Dr Ir Noor Farid, M.Si menjelaskan bagaimana skema tersebut akan ditambah setelah UKT dibatalkan sesuai persetujuan Dirjen Dikti. Hal ini setelah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq menggelar perundingan di Jakarta.
Berdasarkan persetujuan Dirjen Dikti, mengingat UNSOED (BLU), keputusan UKT dan IPI harus mendapat persetujuan Dirjen Dikti. Persetujuan itu diberikan menyusul perundingan Rektor di Jakarta, kata Farid saat dihubungi. oleh awak media, Jumat (3/5/2024).
Dijelaskannya, kenaikan UKT tidak dilakukan berdasarkan persetujuan Dirjen Pendidikan Tinggi berupa peninjauan tarif UKT dan Sumbangan Pengembangan Institusi (IPI) nomor 0441/E/PR.07.04/2024. Katanya, pemberian UKT didasarkan pada kemampuan finansial orang tuanya.
“Jadi UKT dan IPI diberikan berdasarkan asas keadilan, bagi masyarakat yang mampu, UKT-nya tinggi 7 dan 8. Bagi masyarakat kurang mampu, ada tempatnya,” ujarnya.
“Kalau punya kartu PKH dan penghasilan orang tua 1 juta, diberikan level 1 sebesar Rp 500 ribu, yang punya kartu PKH dan penghasilan orang tua 2 juta, diberikan level 2 dan 1. juta untuk level 7 dan 8, biasanya yang berpenghasilan 20 juta atau lebih, ujarnya.
Mereka juga menyampaikan bahwa UKT 2024 hanya diperuntukkan bagi mahasiswa baru, untuk mahasiswa lama tahun 2024 tetap menggunakan UKT 2023 atau tidak naik. Menyinggung kabar UKT puluhan juta, pihaknya kembali menegaskan UKT ditentukan berdasarkan pendapatan orang tua mampu atau tidak.
“Biaya UKT berdasarkan pendapatan orang tua, prinsip keadilan menurut pendapatan membedakan antara yang kurang mampu dan yang mampu,” ujarnya.