UMM Gelar Pelatihan Sembelih Kambing Hingga Bebek dan Sertifikasi Juleha

iaminkuwait.com, MALANG — Pusat Penelitian dan Pengembangan Produksi Halal Universitas Muhammadiyah Malang (PSP3-Halal UMM) telah menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi bagi juru jagal halal (juleha). Agenda yang merupakan hasil kerja sama UMM dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jawa Timur (Jatim) ini dihadiri sekitar 150 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Pelatihan tersebut juga memberikan contoh cara menyembelih dua ekor kambing, 10 ekor ayam, dan 10 ekor bebek sesuai hukum syariah. Anggota Pengurus Fatwa MUI Malang sekaligus Ketua PP Mamba’ul Huda, HM Atho’illah Wijayanto memaparkan cara dan manfaat syariah dalam penyembelihan hewan.

Penyembelihan secara syariah dapat diartikan sebagai upaya “memperbaiki” daging hewan. Sebab jika hewan tersebut tidak disembelih, maka dagingnya terkontaminasi, karena masih ada darah yang membeku di dalamnya.

Menyembelih dalam Islam pertama-tama melibatkan menyebut nama Allah dan menggunakan alat yang tajam, baik itu pisau, batu tipis atau yang lainnya. Sebaliknya, gigi, kuku atau tulang tidak sah digunakan untuk menyembelih.

Ada empat metode penyembelihan hewan yang syariah. Pertama, cara penyembelihan dianggap sah apabila bagian dada dan perutnya dipotong. Hulqum adalah saluran pernafasan sedangkan mari’ adalah saluran pencernaan. Kedua, yang menyembelih harus seorang muslim, sudah dewasa, ada unsur penyembelihan yang disengaja, dan boleh melihat dan menyembelih.

Ketiga, hewan yang akan dioperasi harus merupakan hewan yang dapat dimakan. Terakhir, alat pemotong adalah benda tajam seperti pisau atau senjata tajam.

Ketua PSP3-Halal UMM, Prof. Dr. Elfi Anis Saati menjelaskan pentingnya juleah dan telah mendapatkan sertifikasi dari Badan Sertifikasi Nasional (BNSP). Hal ini juga menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat rumah potong hewan halal (RPH).

“Tahun ini Indonesia akan mendeklarasikan diri sebagai pusat halal dunia. Ada program wajib halal pada bulan Oktober (OMS) yang ditargetkan selesai pada tahun 2024,” kata Elfi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (12/ 6) /2024). ).

Mulai Oktober 2024, seluruh produk makanan yang beredar di Indonesia harus bersertifikat Halal. Hotel, Restoran, Rumah Sakit semua harus bersertifikat halal. Namun hal tersebut terkendala dengan belum adanya sertifikasi Halal BNSP.

Berdasarkan survei yang dilakukan pada tahun 2223, jumlah rumah potong hewan halal masih 15 persen, meningkat 13 persen dibandingkan tahun 2022 yang masih dua persen. Namun angka 15 persen tersebut masih terlalu sedikit untuk menutupi pasokan produk halal di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, ini menjadi tugas kita bersama sebagai perguruan tinggi yang berkomitmen pada prinsip Islam untuk dapat meluluskan mahasiswanya yang memiliki gelar BNSP, kata Elfi.

Presiden PWM Jatim Profesor Warkoyo menjelaskan, kecerdasan halal sangat diperlukan untuk mendukung implementasi undang-undang jaminan produk halal dan industri halal untuk menyongsong Indonesia sebagai pusat halal dunia. Selain pelatihan UMM, PWM Jatim juga mendorong Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) di 38 kabupaten/kota di Jatim untuk menyelenggarakan kegiatan serupa di wilayahnya.

“Bahan bakunya banyak yang belum halal secara hukum. Dengan berdirinya Juleha diharapkan akan ada rumah potong hewan yang akan diantarkan ayam, bebek, dan kambing ke tempat halal, restoran, dan hotel, sehingga idaman Jatim. dapat terwujud. .Bersikap internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *