Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Prof Kumba Digdowiseiso

Radar Sumut, JAKARTA– Rektor Universitas Nasional (Unas) L. Emri Barmawi Putera telah membentuk tim pencari fakta (TPF) terkait dugaan kasus pengambilan nama pada publikasi jurnal internasional terkait Profesor Kumba Digdowaiso. Pada Kamis (18/4/2024), Kumba mengundurkan diri dari jabatan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAS.

“Dalam Surat Keputusan Rektor Unas Nomor 95/R/IV2024 (SK), TPF dipimpin oleh anggota Senat Universitas, Profesor Ernavati Sinaga. Yang juga merupakan Wakil Rektor Unas Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama ( PPMK),” demikian bunyi surat keputusan yang ditandatangani Rektor UNAS El Emery Barmawi Putera, dikutip Sabtu (20/4/2024).

Dalam peraturan tersebut, Rektor UNAS menyampaikan bahwa DPK memiliki empat fungsi. Pertama, mencari dan mengumpulkan fakta dan dokumen berita terkait klaim mengambil keuntungan dari nama-nama dalam publikasi ilmiah. Kedua, membuat kronologi kejadian. Ketiga, mempelajari dan membuat rekomendasi. Keempat, melaporkan temuan dan rekomendasi penelitian kepada Rektor UNAS.

Selanjutnya TPF bertanggung jawab kepada Rektor UNAS dan masa jabatan 20 hari kerja. Peraturan tentang Pembentukan TPF ini mulai berlaku pada Jumat (19/4/2024). Dalam tata cara tersebut, Rektor mengakui bahwa keputusan pembentukan TPF diawali dari rapat terbatas pimpinan UNAS pada tanggal 17 April 2024. Hal ini setelah pimpinan UNAS melakukan rapat audiensi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III ( LLDikti ) pada hari Selasa bulan April. 16 Agustus 2024.

Perintah tersebut diperkuat dengan ketentuan terkait sistem penyelenggaraan pendidikan di UNAS dan Kode Etik Dosen UNAS. LLDikti III menyarankan agar Unas membentuk tim dan mengisi formulir Anjani (Platform Integritas Akademik Indonesia) paling lambat 21 hari setelah sidang. ANJANI adalah portal yang dibuat oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai amanah integritas akademik untuk mendorong pelatihan, penilaian dan pengukuran, klasifikasi, dan pelanggaran serta sanksi bagi pelanggar integritas akademik.

Prajurit. Selain Arnavati Sinaga, ada banyak nama di TPF. Lainnya antara lain Sekretaris TPF Dr Mustakim yang juga anggota Komisi Disiplin UNAS, anggota TPF Profesor Eddie Sugiono yang juga Kepala Biro Sumber Daya Manusia UNAS; dan empat anggota Senat Universitas. Mereka adalah Profesor Rumainur, Profesor Aris Munandar, Profesor Retno Widhavati dan Dr. Facharuddin Mangunjay. Lalu ada pula unsur di luar UNAS yaitu Prof. Syarif Hidayat, Prof. Suharman, dan Prof. tidur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *