UT Tegaskan tidak akan Naikkan UKT Meski Berstatus PTNBH

Radar Sumut, JAKARTA — Universitas Terbuka (UT) menegaskan tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) meski saat ini berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

“UT sebagai pelopor pendidikan tinggi jarak jauh berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang terjangkau bagi semua pihak. Kami fokus pada amanah tersebut dan tidak boleh membebankan biaya UKT yang mahal kepada mahasiswa,” ujar Rektor UT Prof. kata Ojat Darajat. Debat di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Dijelaskannya, setelah menjadi PTNBH melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022, UT mempunyai otonomi yang luas dalam mengelola bidang akademik dan non-akademik termasuk urusan keuangan.

Melalui otonomi ini, UT menikmati kemandirian dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Diharapkan UT mampu meningkatkan mutu pendidikan tinggi dan mengakselerasi inovasi untuk memenuhi kebutuhan industri dan masyarakat.

“Saat ini UKT termahal yang kita ajukan adalah Rp3 juta untuk gelar atau diploma saja. Bisa sekitar Rp35.000 per SKS. Jauh lebih rendah dibandingkan perguruan tinggi lain,” jelasnya.

Saat ini, 90% skema pendanaan UT berasal dari mahasiswa UKT. Namun, jika jumlah siswa bertambah, maka akan mengurangi biaya tetap dan variabel. Sehingga harganya terjangkau oleh masyarakat.

Ali Muktianto, Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya dan Umum UT, mengatakan UT memerlukan perubahan organisasi dari mekanistik menjadi organik.

UT diminta bisa mengorganisir dosennya dengan berbagai cara agar diketahui dan diminati datang ke UT dari luar. Selain itu, UT didorong untuk menciptakan model bisnis baru dari produk akademik yang sudah ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *