REPUBLIK. Sebab undang-undang ini bertujuan untuk melindungi hak perempuan sebagai ibu.
Padahal, undang-undang ini menjamin perempuan punya waktu untuk mengasuh anak, kata Indra Gunawan, Deputi Eksekutif PPPA Bidang Kesetaraan Gender, Rabu (5/6/2024).
Ada kekhawatiran di kalangan ibu bekerja mengenai penolakan majikan mereka untuk mengambil cuti melahirkan hingga enam bulan. Padahal, kata dia, undang-undang ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memajukan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus nenek moyang bangsa.
Bagaimana jika pekerja bersalin dipecat? Dia mengatakan ibunya berhak mendapatkan bantuan hukum
“Iya kalau memang melihat dari hukumnya, bisa minta bantuan hukum ke Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Indra.
Hakim menjelaskan, cuti hamil tersebut diberikan selama tiga bulan. Kemudian, jika ada keadaan khusus bagi ibu dan/atau anak, ditambah hingga tiga bulan.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat tidak perlu khawatir karena keberadaan UU KIA bertujuan untuk meyakinkan para ibu agar meluangkan waktu untuk mengasuh anaknya. Oleh karena itu ayah dan ibu bisa memberikan perhatian yang terbaik kepada anaknya. Karena seribu hari pertama kehidupan merupakan masa emas bagi anak.
Seperti diberitakan sebelumnya, KHDR RI Sidang V Sidang ke-19 Tahun 2023-2024 Selasa (4/6/2024) terlebih dahulu menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak. Siklus hidup seribu hari menjadi hukum. Undang-undang ini sebenarnya menjamin hak-hak anak selama seribu hari pertama kehidupannya, sekaligus menjelaskan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.
UU KIA seribu hari pertama kehidupan terdiri atas 9 bab dan 46 pasal yang meliputi hak dan kewajiban, kewajiban dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, informasi dan data, pendanaan, dan peran serta masyarakat.
Undang-undang ini mengharuskan disusunnya 3 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden. Empat peraturan yang dihasilkan dalam UU KIA seribu hari pertama kehidupan adalah peraturan pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, dan peraturan pemerintah untuk perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi. Selain itu, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Informasi dan Kesejahteraan Ibu dan Anak serta Peraturan Presiden tentang Koordinasi Antarsektor dan Fungsional.