iaminkuwait.com, JAKARTA – Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan bidan belakangan ini viral di media sosial. Dalam konteks kasus ini, dokter berpendapat bahwa kewenangan bidan diatur secara ketat.
Kasus ini bermula pada 23 November 2023, saat pasien mengeluh sakit maag dan dibawa ke dokter spesialis kandungan. Bidan kemudian menyarankan pasien untuk tetap berobat lebih dari seminggu tanpa pemeriksaan laboratorium.
“Bidan kemudian memberikan obat yang tidak diketahui oleh keluarga. Saat ditanya soal suntikannya, mereka bilang aman sesuai resep,” jelas akun @voltcyber_v2, seperti dikutip Senin (5/6/). 2024).
Setelah seminggu perawatan, pasien kembali ke rumah. Namun, rasa sakit pasien semakin parah dan bidan akhirnya kembali ke rumah. Di rumah pasien, bidan memberikan suntikan dengan alat suntik berukuran cukup besar yang berisi kombinasi berbagai jenis cairan. Dalam video lain, bidan tersebut mencatat bahwa cairan tersebut terdiri dari obat-obatan dan vitamin yang telah “dicampur” atau dilarutkan dalam air suling.
Pada perawatan terakhir yang dilakukan bidan, kondisi pasien semakin memburuk. Keluarga kemudian memutuskan untuk membawa pasien ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Di rumah sakit tersebut, keluarga pasien diberitahu bahwa ginjal pasien mengalami pembengkakan dan memerlukan cuci darah atau hemodialisis.
“Setelah menjalani cuci darah sebanyak enam kali, pasien meninggal dunia pada 22 Januari 2024,” tulis akun tersebut di Instagram.
Dalam konteks kasus virus ini, ahli gizi Dr Tan Shot Yen M Hum berpendapat bahwa peraturan yang ketat mengenai kualifikasi bidan diperlukan. Selain itu, Dr. Tan juga berpendapat perlunya pengawasan terhadap pengurus Ikatan Bidan Indonesia untuk menerapkan pedoman etika.
“Kami akan kembali ke izin praktiknya,” jelas Dr. Tan pada Selasa (07-05-2024) kepada iaminkuwait.com.
Di sisi lain, Dr. Tan juga berpendapat bahwa masyarakat harus diberikan edukasi bahwa bidan tidak bisa mengobati semua penyakit. Dr. Tan berpendapat bahwa pasien harus dibawa ke dokter jika masalahnya bukan pada masalah kelahiran.
“Bisa juga ke Puskesmas setempat, di sana ada dokternya. Kalau dokter umum tidak bisa mengatasinya, akan dikirim ke RSU (rumah sakit umum),” lanjut Dr Tan.
Bidan tidak punya wewenang..