iaminkuwait.com, JAKARTA – Belakangan ini beredar kasus sejumlah oknum yang ditipu mantan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN) di media sosial. Dari konfirmasi awal dan hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat RI bekerja sama dengan OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan, dan BTN, diketahui bahwa perbankan telah menerbitkan surat pernyataan tanggung jawab. untuk ganti rugi apabila bank tersebut diakui secara hukum. bersalah dan harus menggantikannya.
Piter Abdullah, CEO Segara Research Institute, mengatakan kejahatan penipuan investasi ini sebenarnya bisa dihindari dengan meningkatkan tingkat pengetahuan dan kesadaran. Masyarakat selalu diimbau untuk tidak bergantung pada tawaran investasi dengan menempatkan modal pada aset yang menawarkan imbal hasil atau imbal hasil yang tinggi.
Karena kalau bicara investasi bodong, yang dimaksud adalah orang yang punya uang tapi salah memilih investasi. Masyarakat harus mewaspadai tawaran investasi yang menghasilkan keuntungan tidak wajar.
“Peringatan kepada mereka (masyarakat) sangat sederhana: jangan serakah, jangan ingin untung besar. Karena tidak ada investasi yang bisa mendatangkan untung besar tanpa risiko. Semakin banyak memberi keuntungan, semakin besar pula risikonya, semakin besar risikonya,” ujarnya. » kata Piter kepada Republika, Selasa 14 Mei 2024.
Ia menegaskan, jika ada investasi yang mendatangkan keuntungan hingga puluhan persen, sebaiknya segera waspada dan hati-hati. Karena besar kemungkinan investasi tersebut adalah penipuan.
Salah satu tindakan pencegahan paling mendasar dan sederhana adalah apakah perusahaan menawarkan investasi atau tidak. Piter menambahkan, pemberantasan investasi bodong terus menegaskan bahwa viktimisasi sosial harus terjadi dari hulu hingga hilir.
Di hulu, pemerintah dan otoritas terus memberikan edukasi dan kesadaran mengenai investasi yang aman serta ciri-ciri investasi bodong. Selain itu, pada dasarnya penegak hukum mengambil tindakan tegas untuk mencegah dan menghukum mereka yang terlibat.
Ia juga menekankan literasi masyarakat harus terus ditingkatkan. Selama ini banyak sekali program investasi yang menjanjikan imbal hasil yang tinggi, namun sebagian besar ditujukan kepada investor pemula dengan tingkat pengetahuan keuangan yang minim, meskipun ada juga investor dengan tingkat pendidikan.
Sebelumnya, Ombudsman RI juga mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming investasi yang menawarkan keuntungan atau bunga sangat tinggi melebihi ketentuan pemerintah yang ditetapkan Badan Jasa Keuangan (OJK) dan Perusahaan Penjamin Simpanan (LPS).
“Kami mengimbau masyarakat berhati-hati dengan penawaran investasi yang sangat menarik. Yang jelas penawaran dengan tingkat pengembalian investasi yang sangat tinggi hingga 99,9% adalah tanda-tanda penipuan. “Jangan tergiur dengan undangan pribadi, apalagi pertemuan di luar kantor,” kata Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Rabu lalu.
Dalam kasus mantan pegawai BTN ini, Ombudsman dengan jelas menemukan bahwa produk simpanan atau tabungan investasi yang diminta masyarakat tidak diketahui BTN dan bukan merupakan produk BTN.
Apalagi dengan iming-iming bunga 10% per bulan, ujarnya. Padahal, batas maksimalnya adalah 4,5-5% per tahun.
Berkaca dari hal tersebut, Inspektorat menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam segala upaya menarik bagi hasil atau investasi yang menghasilkan keuntungan besar.
“Bagi pihak yang terkena dampak permasalahan ini, Ombudsman menghimbau agar tidak ada lagi protes ke BTN karena ini adalah amanah yang mengutamakan kepercayaan. Jika Anda masih kurang puas dengan peraturan yang diberikan kepada BTN, inspektur kami siap membantu Anda, silakan lapor. Kepada Inspektur, saya mau protes: “Ini tidak ada masalah bagi Inspektur. Nanti kita tangani sesuai aturan yang berlaku. BTN sangat bertanggung jawab dan tidak perlu membuat masyarakat khawatir,” ujarnya.
Konsultan Hukum BTN Roni Hutajulu mengungkapkan, persoalan tersebut sebenarnya sudah dilaporkan BTN ke Polda Metro Jaya pada Februari 2023.
“Dan berdasarkan laporan ini sedang berjalan prosedurnya dan ditetapkan dua orang sebagai tersangka, kemudian kasusnya dibawa ke pengadilan dan ada putusan akhir yaitu hukuman terhadap dua orang, kebetulan mereka adalah sepasang suami istri. kedua mantan bankir yang dipecat BTN itu mengambil keputusan yang sama, menyatakan bersalah dan dijebloskan ke penjara, ”ujarnya.