Virgoun Bakal Direhabilitasi 3 Bulan di RSKO Jakarta

iaminkuwait.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNNP) DKI Jakarta merilis hasil evaluasi terhadap Virgaun Tambunan Putra, musisi yang terlibat kasus narkoba. Berdasarkan hasil evaluasi, ketiga tersangka, Virgaun Tambunan Putra (38), PA (20), dan BH (37) akan mendapat masa Pemulihan selama 3 bulan.

Kompol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024), mengatakan, “Tiga di antaranya akan direhabilitasi di RSKO Jakarta selama tiga bulan.

Dari hasil pemeriksaan pihak berwajib, ketiga tersangka ini juga kami klasifikasikan sebagai pecandu narkoba, jelas Saihaduddi. “Karena ketiga orang ini, dari bukti yang kami terima dan pemeriksaan yang kami lakukan, tidak ada jaringan (pengedar narkoba),” ujarnya.

Sementara itu, Virgaun Tambunan Putra (VTP) dan pemasok sabu ke PA juga diperiksa dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), kata polisi. Lalu ada indikasi tersangka lain dalam kasus yang dilakukan anggota atau pegawai band VTP yang dipimpinnya, dan masih diselidiki.

“Melalui pendalaman yang dilakukan pihak berwajib, sejauh ini baru ditemukan satu orang yaitu pihak yang menyuplai atau menjadi perantara dari pihak yang memberi dan menerima narkotika tersebut ke polisi kali ini. .

Penyidik ​​sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang lain yang berinteraksi atau sering melakukan kontak dengan VTP. “Kami akan melakukannya,” katanya.

3 di antaranya dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Lembaran Negara Nomor 35 Tahun 2009 “Yang bersangkutan harus diangkat kembali atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *