iaminkuwait.com, JAKARTA – Kasus salah urus saham yang menimpa influencer Ahmad Rafif Raya menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Ini bukan pertama kalinya. Ada banyak kasus kesalahan pengelolaan saham yang dilakukan oleh orang-orang berpengaruh di masa lalu, dan masyarakat harus berhati-hati di masa depan.
Mengutip berbagai sumber, Ahmad Rafif Raya merupakan seorang stock influencer yang memulai operasi pengelolaan saham melalui perusahaan bernama PT Timnya Beli Kunci. Kini akun Instagram @saatnyabelisaham miliknya telah diblokir oleh Kominfo, salah satu media promosi. Akun tersebut sebelumnya diketahui memiliki 28,1 ribu pengikut.
Dengan menyamar sebagai manajer investasi, influencer tersebut mampu mempengaruhi puluhan investor agar berkomitmen pada dana investasi. Rafif mendaftarkan 34 klien yang dipercaya mengelola total Rp 71 miliar.
Berdasarkan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rafif tidak memiliki izin atau kewenangan untuk menghimpun dan mengelola dana masyarakat. Oleh karena itu, tindakan Rafif dalam mengelola dana miliaran bisa dikatakan ilegal.
OJK pada Selasa (9/7/2024) menyatakan Rafif telah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan detail oleh Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Atas pelanggaran yang dilakukan, OJK mengeluarkan perintah tindakan khusus berupa pembekuan sementara izin perorangan Ahmad Rafif Raya sambil menunggu selesainya penyidikan.
Selain kasus Rafif, masih banyak kasus lain yang terjadi di Indonesia, antara lain sebagai berikut.
Kasus Jouska Keuangan; Amarta dan Mahesa… (baca di halaman berikutnya)