iaminkuwait.com, IAKARTA — Kajian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor akan selesai pada minggu ini, kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Saat ini, revisi aturan yang diprotes tersebut sedang dalam tahap harmonisasi bagi pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI karena dianggap membatasi bagasi dari luar negeri.
“Sudah tersinkronisasi dan saya kira minggu ini akan selesai peninjauannya,” kata Sulhas dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Sulhas mengatakan ada tiga poin yang diubah dalam perubahan Permendag 36/2023, yakni penghapusan daftar jenis dan jumlah barang yang dikirim pekerja migran Indonesia (PMI). Kementerian Perdagangan tidak membatasi jumlah dan jenis barang yang dikirimkan melalui PMI sepanjang PMI mematuhi ketentuan US$1.500 per tahun.
“Saya ulangi, revisi PMI pada Permendag 36 hanya USD 1.500. PMK (Peraturan Kementerian Keuangan), tergantung apa pun di tahun anggaran, kami tidak mengizinkan. Saya minta PMI mengirimkan barangnya. Tidak ada Pelanggarannya segera, suatu saat bisa dilakukan,” ujarnya.
Kedua, regulasi, larangan impor serta pembatasan jenis dan ukuran barang bawaan yang dibawa oleh pelaku perjalanan umum dari luar negeri.
“Kalau masyarakat beli dua pasang, dua pasang sampai bayar pajak, fiskus. Jadi bukan saya lagi yang mengontrol, yang mengelola di BMC. urusan kementerian, itu urusan PMK,” ujarnya.
Menurut Sulhas, ketentuan terkait larangan dan pembatasan impor akan kembali ke Peraturan Perdagangan 25 Tahun 2022.
Yang tidak bisa kembali ke Permentak 25, ujarnya.