iaminkuwait.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga UU Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Hukum Impor, PT Sritex bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Meski Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menolaknya, namun masih ada pihak yang tetap menentang pembangkangan PT Sritex terhadap UU Niaga Nomor 8 Tahun 2024.
Ekonom Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal Hastiadi memperkirakan industri TPT di Indonesia mengalami resesi selama 10 tahun terakhir. “Saya kira bukan karena Mendag, tidak ada alasan. Mungkin ada hubungannya tapi tidak ada alasan. Lingkungan makro industri berada dalam tekanan selama 10 tahun terakhir,” kata Fithra. kepada pekerja media di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Menurut dia, banyak alasan mengapa industri TPT dalam negeri lebih tertekan dibandingkan harga barangnya. Di saat yang sama, jaringan yang dibangun belum sebaik negara tetangga, termasuk Vietnam. “Rantai pasok global kurang baik sehingga industri kita tidak bisa bersaing,” jelas Fithria.
Ia mengatakan, meski di masa pendemi Covid-19, PT Sritex banyak mendapat pesanan dari pemerintah, namun jika dilihat dari bertambahnya utang, hal itu menunjukkan perusahaan sudah menghadapi kendala keuangan. Fithria mengatakan, “Pada tahun 2020, upaya untuk memberikan pinjaman berarti perusahaan ini menghadapi masalah keuangan. Bank takut memberikan pinjaman, sehingga membutuhkan bunga yang lebih besar.”
Ia juga berpesan agar pemerintah bekerja keras menyelesaikan permasalahan PT Sritex yang dapat berdampak pada perekonomian nasional. Pasalnya, puluhan ribu pekerja bergantung padanya
Sebaliknya, Fitria menilai lahirnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2024 oleh Menteri Perdagangan membawa banyak manfaat. Jika diingat-ingat, tujuan diterbitkannya undang-undang ini adalah untuk meringankan kenaikan barang di awal tahun ini. tahun.
“Konsumsi barang (barang impor) semakin meningkat sehingga menyebabkan biaya transportasi menjadi mahal. Oleh karena itu, Permendag ini menurut saya banyak manfaatnya, misalnya memperlancar kegiatan internasional, karena jika barangnya diblokir maka akan menghancurkan banyak UMKM di negara kita. » kata Fitria.
Kementerian Perdagangan sebelumnya mengungkapkan penyederhanaan aturan impor melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk mengatasi hambatan distribusi sumber daya alam akibat perlunya pengujian teknis (pertek) sebagai bagian dari persyaratan persetujuan impor dan ekspor . . Kementerian Perdagangan telah menyatakan bahwa teknologi industri diperlukan sebagai bagian dari persyaratan persetujuan impor produk tertentu yang telah diajukan Kementerian Perindustrian di masa lalu.
“Seperti diketahui, terjadi peningkatan peti kemas di pelabuhan karena adanya kendala, antara lain kendala pengurusan izin uji teknis beberapa produk,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, di sela-sela kunjungannya. waktu di mana pertemuan itu diadakan. konferensi pers di wilayah Timur. Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2024). Budi menjabat Menteri Perdagangan (mendag) sejak 21 Oktober 2024.