iaminkuwait.com, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan tengah melakukan asesmen ekstensif di rumah sakit terkait penerapan Kelas Standar Rumah Sakit (KRIS). Secara umum kriteria KRIS ada 12.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, dari 3.176 rumah sakit yang ada di Tanah Air, sebanyak 3.057 rumah sakit bisa mengoperasikan KRIS. Selanjutnya, dari 3.057 rumah sakit, terdapat 2.316 rumah sakit yang memenuhi seluruh kriteria KRIS atau sebesar 79,05%.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sebanyak 363 rumah sakit (3,18%) memenuhi 11 kriteria. Dengan demikian, 43 rumah sakit memenuhi seluruh 10 kriteria (0,78%). Dengan demikian, 272 rumah sakit memenuhi sembilan kriteria (4,87%).
Sebanyak 63 rumah sakit sama sekali tidak memenuhi kriteria KRIS. Bagaimana Kementerian Kesehatan memandang berbagai fakta yang diberitakan di atas? Dante mengatakan, tambahan dana untuk rumah sakit pemerintah direncanakan sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan standar kualifikasi. Berikut detailnya:
Untuk RS tipe A, pembiayaannya setara Rp 200-400 miliar per tahun. Anggaran tersebut berasal dari dukungan pelayanan publik (BLU) dan dukungan pelayanan publik daerah (BLUD). Tujuannya untuk mengubah kondisi ruangan rumah sakit normal di KRIS.
Jadi, untuk rumah sakit tipe B mendapat dana bantuan sebesar Rp50 miliar per tahun. Selanjutnya, rumah sakit tipe C dan D yang tidak memenuhi (8-12) kriteria tersebut akan mendapat Dana Dukungan Alokasi Khusus (DAK) rata-rata sebesar Ro 2,5 miliar per tahun.
Sedangkan rumah sakit swasta didorong untuk menggunakan dana rumah sakit (mandiri / Rp 200-500 juta / tahun), namun kami tetap memberikan bimbingan teknis dan dukungan untuk penerapan KRIS di rumah sakit swasta, kata Dante dalam rapat kerja bersama Komisi. IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus melakukan evaluasi. Rencana tersebut akan mulai berlaku tahun depan. Dante mengatakan implementasi KRIS akan terjadi paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Penerapan kriteria KRIS menimbulkan kekhawatiran akan pengurangan jumlah pasien atau tempat tidur yang terpakai. Menurut Dante, perkiraan yang dikhawatirkan sangatlah kecil. Ini mengacu pada.
Dijelaskannya, berdasarkan tingkat keterpakaian tempat tidur (BOR), persentase keterpakaian tempat tidur pada suatu waktu di sejumlah daerah berkisar 30-50%. Ia menjelaskan, terdapat 609 rumah sakit yang tidak kehilangan tempat tidur.
Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan mereka yang kehilangan 1 hingga 10 tempat tidur, yakni 292 rumah sakit. Kemudian yang lain kehilangan 1-2 tempat tidur.
“Ternyata penerapan KRIS yang akan dilakukan dan menimbulkan kekhawatiran hilangnya jumlah tempat tidur, berdasarkan BOR yang berlaku saat ini, tidak akan terjadi,” kata Daante.
Ditegaskannya, tujuan tercapainya implementasi KRIS harus disikapi dengan penilaian yang holistik dan berlapis. Tidak hanya rumah sakit pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI Polri, rumah sakit BUMN dan swasta juga terkena dampak penerapan standar KRIS ini. Data implementasi rumah sakit siap implementasi Verifikasi KRIS dengan layanan kesehatan, help desk online rumah sakit, monitoring dan evaluasi.
Berikut 12 kriteria kamera KRIS yang dimaksud:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh mempunyai tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme)
2. Ventilasi udara (minimal 6 pergantian udara per jam)
3. Penerangan ruangan (standar penerangan ruangan 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk penerangan area tidur)
4. Kelengkapan tempat tidur (minimal 2 kotak sambungan dan tidak ada sambungan/sambungan langsung tanpa pelindung arus)
5. Meja samping tempat tidur
6. Suhu ruangan (suhu ruangan tetap: 20-26°C)
7. Ruang perawatan dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit menular atau tidak menular.
8. Kepadatan ruang perawatan dan kualitas ruang
– Jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter – Jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur
– Ukuran kasur minimal L: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50-80 cm
– kasur 2 engkol
9. Gorden/pembatas antar tempat tidur
10. Kamar mandi di ruang pasien
– Arah bukaan pintu keluar
– Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi
– Adanya ventilasi (exhaust fan atau bow window)
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
-Di luarnya ada tulisan/simbol “disable”.
-Ada cukup ruang untuk pengguna kursi roda
– Dia punya pemandu
– Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh membentuk genangan air
– Bel perawat terhubung ke ruang perawat
12. Saluran keluar oksigen
Dante menjelaskan, penerapan KRIS bersifat wajib berdasarkan dua peraturan terkait. Pertama, UU No. 40 Tahun 2024 tentang sistem jaminan sosial nasional. Kedua, Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024. Salah satu peraturan presiden tersebut mengatur mengenai pengoperasian fasilitas ruang perawatan RS KRIS dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).