iaminkuwait.com, JAKARTA — Kebijakan pencegahan kredit macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menuai pro dan kontra di mata masyarakat. Menyikapi kebijakan tersebut, para pengamat menilai kebijakan baru Prabowo Subianto memiliki dampak baik dan buruk sehingga perlu perhatian lebih dari pemerintah.
“Kami menilai kebijakan pelarangan kredit macet bagi UMKM merupakan keputusan yang tepat. Pasalnya, UMKM merupakan kelompok yang paling rentan di masa pandemi,” kata Dwi kepada Republika, Rabu (6/11/2024).
Dwi mengatakan, sebagai aset rakyat, UMKM memerlukan dukungan dan perhatian khusus dari pemerintah. Ia juga mengatakan, utang UMKM tidak tinggi sehingga wajar jika pemerintah membantu.
“UMKM mempunyai utang yang belum dilunasi sekitar US$ 6 juta dengan total utang sebesar Rp8 triliun. Artinya setiap UMKM hanya memiliki utang sebesar Rp1,3 juta. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan lembaga keuangan lain seperti BLBI (Bank). Bantuan Likuiditas Indonesia),” ujarnya.
Dwi mengatakan, dampak positif dari kebijakan tersebut tidak lain adalah untuk mendorong perkembangan UMKM ke depan yang selama ini terbebani kredit macet.
“Program ini diharapkan menjadi tahap awal yang mendorong UMKM untuk meningkatkan posisinya. “Pembebasan utang akan memungkinkan UMKM meningkatkan produksi karena tidak perlu berinvestasi untuk melunasi utang,” ujarnya.
Namun ada dampak negatif yang terjadi akibat penerapan kebijakan tersebut. Apalagi jika bantuan yang diberikan tidak tepat waktu, atau terdapat kekurangan moral yang disebut perilaku buruk.
Sisi negatifnya adalah ada risiko, seperti UMKM tidak berhak mendapatkan manfaat atau acuh tak acuh karena mengira utangnya akan dibayar pemerintah. Selain itu, jangan sampai kebijakan tersebut justru membuat UMKM merugi karena merasa tidak punya uang. tanggung jawab,” katanya.
Pak Dwi juga memberikan saran kepada pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang mungkin timbul akibat penerapannya. Menurutnya, diperlukan koordinasi yang lebih baik agar prosesnya bisa berjalan lancar.
“Kami merekomendasikan pemerintah segera memberikan rencana keringanan utang dan mengkaji ulang rencana tersebut melalui berbagai KL (kementerian dan lembaga). “Pemerintah juga bisa bekerja sama dengan organisasi agar program tersebut berjalan lancar,” ujarnya.
Selain itu, tambah Pak Dwi, pemerintah tidak boleh berhenti menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 dalam rangka penyelesaian kredit macet UMKM, namun harus ada rencana yang permanen.
“Pemerintah memerlukan kebijakan lain untuk membantu UMKM maju melalui pemberdayaan dan pembiayaan, termasuk mengubah kebutuhan UMKM,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa menandatangani Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet UMKM Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kelautan, dan UMKM Lainnya. . Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban kredit macet pada UKM dan memberi mereka kesempatan untuk terus beroperasi dan berkontribusi lebih banyak terhadap perekonomian.
“Pemerintah berharap dapat membantu para produsen pertanian, UMKM, dan perikanan agar tetap beraktivitas dan bermanfaat bagi rakyat,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Prabowo menegaskan, petani, UMKM, dan nelayan sangat penting dalam menunjang pasokan pangan negara. Oleh karena itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan kepada kelompok yang melakukan pekerjaan penting bagi ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu teman-teman kita yang bergerak di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang menanam pangan terpenting. “Mereka bisa melanjutkan usahanya dan berbuat baik untuk negara dan negara,” ujarnya.
Detail teknis dan persyaratan pengajuan pengaduan tersebut juga akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Prabowo menegaskan, pemerintah berkomitmen memastikan penerapan kebijakan tersebut efektif dan lugas.
Prabowo juga berharap kebijakan tersebut dapat memberikan stabilitas dan kepercayaan kepada pelaku UMKM, khususnya petani dan nelayan. Hal ini penting agar mereka dapat bekerja dengan cepat dan percaya diri, karena pemerintah mendukung dan menghargai tanggung jawab mereka. Penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 dinilai sebagai langkah permanen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk memperoleh kekuatan dan kemandirian yang lebih besar.