Bea Cukai Buka Suara Tingginya Sanksi Administrasi Barang Impor

Radar Sumut JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askonai menyuarakan keprihatinannya atas tingginya sanksi administratif terhadap barang impor. Ia menjelaskan, sejumlah sanksi administratif dikendalikan untuk mencegah kemungkinan terjadinya misinformasi yang berdampak pada negara.

“Denda diberikan sesuai pedoman. Ini untuk melindungi pelaku dari informasi palsu,” kata Askonai dan harga barang sebenarnya, “kata Askonai saat konferensi pers APBN RI di 3 karate Kementerian Keuangan, Jumat. (25/4/2024).

Pedoman di atas mengacu pada Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Bea Cukai, Perpajakan, dan Peraturan Perpajakan Atas Impor dan Ekspor Barang Angkutan.

Besaran sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Sanksi Administratif Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Dalam Pasal 6 PP 39/2019 disebutkan, besaran denda yang dikenakan atas kesalahan nilai CIF (biaya asuransi dan pengiriman) ditentukan secara bertahap.

Untuk kesalahan pembayaran bea masuk atau ekspor sampai dengan 50%, dendanya sebesar 100% dari jumlah denda.

Untuk pembayaran rendah antara 50% dan 100%, dendanya adalah 125%.

Pembayaran rendah antara 100 persen hingga 150 persen dikenakan denda 150 persen. Kekurangan pada kisaran 150 persen hingga 200 persen dikenakan hukuman 175 persen.

Kekurangan pada kisaran 200 persen hingga 250 persen diancam hukuman 200 persen. Kekurangan antara 250 persen dan 300 persen dikenakan hukuman 225 persen.

Untuk pembayaran yang hilang antara 300% dan 350%, dendanya adalah 250%. Kekurangan pada kisaran 350 persen hingga 400 persen diancam hukuman 300 persen.

Setelah itu, kelebihan pembayaran antara 400% hingga 450% akan dikenakan denda sebesar 600% dan pembayaran kurang dari 450% akan dikenakan denda sebesar 1.000% dari jumlah seluruh bea masuk non-impor atau pajak ekspor.

“Kita berhak mengetahui harga barang-barang di dunia, sehingga ada checks and balances yang harus kita terapkan agar besaran sanksi sesuai dengan harga yang ditetapkan di masa lalu,” kata Askonai.

Sebelumnya, seorang warganet mengaku mendapat tagihan pajak impor senilai Rp31 juta untuk pembelian sepatu online seharga Rp10 juta.

Bea dan Cukai merinci, jasa pengiriman yang digunakan pengguna online adalah DHL. DHL mengumumkan Harga CIF atau Bea Cukai 35,37 USD atau Rp 562,736.

Sedangkan setelah diverifikasi, harga barang tersebut CIF sebesar 553,61 dolar AS atau Rp 8,81.

Atas hal tersebut, Bea dan Cukai menjatuhkan sanksi administratif. Rincian bea masuk yang terutang atas pembelian barang impor antara lain pajak impor sebesar 30% senilai 2,64 juta NIS, pajak PPN sebesar 11% sebesar 1,26 juta NIS, bea masuk PPh sebesar 20% senilai 2,29 juta NIS dan total sanksi administratif sebesar 24,73 Juta NIS . Sebesar Rp 30,92 juta.

Untuk menghindari risiko sanksi, Kementerian Bea dan Cukai mengimbau masyarakat yang ingin membeli barang impor secara online agar menyerahkan dokumen bantuan secara detail kepada pihak jasa kurir.

Dokumen meliputi jenis barang, harga barang, invoice, bukti transaksi dan link ke situs pembelian. Dokumen-dokumen tersebut kemudian diserahkan ke layanan pos atau kurir yang digunakan untuk menangani kiriman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *