Radar Sumut, JAKARTA – Direktur Pendapatan Dalam Negeri (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan sebanyak 13.682.706 wajib pajak badan dan orang pribadi (WP) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Direktur Utama Suryo Utomo mengatakan jumlah wajib pajak terdaftar meningkat 6,4 persen dibandingkan tahun lalu yang melaporkan 12.852.106 SPT.
“Tadi malam kami mengumpulkan total 13.682.706 SPT untuk jenazah dan perorangan. Dibandingkan tahun lalu, meningkat sebesar 6,4 persen. “Kita sudah kumpulkan 12.852.106,” kata Suryo dalam konferensi pers praanggaran di Jakarta, Jumat.
Suryo melaporkan, sebanyak 13.070.355 SPT yang didaftarkan untuk perorangan. Meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 12.232.268 SPT. Sementara itu, SPT yang dipungut untuk Wajib Pajak Badan sebanyak 612.351 SPT, sedangkan SPT yang didaftarkan pada tahun lalu sebanyak 619.838 SPT.
“Faktanya, hingga tadi malam, pajak korporasi masih mencatatkan pertumbuhan negatif sebesar 1,2 persen. “Masih ada peluang untuk diajukan hingga 30 April tahun ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, Suryo mengimbau masyarakat wajib pajak segera memberitahukan SPT khususnya pajak penghasilan badan yang terutang pada 30 April 2024.
Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administratif. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Perawatan Perpajakan (KUP).
Terkait sanksi administratif, Pasal 7 Ayat 1 UU KUP menyebutkan sanksi administratif berlaku bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT, yaitu denda Rp500.000,- untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) reguler, denda sebesar Rp 100.000. untuk SPT reguler lainnya: denda Rp1.000.000 untuk SPT pajak penghasilan wajib pajak badan (PPh). Selain itu, denda sebesar 100.000 dirham atas SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.