iaminkuwait.com, Jakarta — Yayasan Trisakti menyatakan tidak pernah berencana mengubah Universitas Trisakti dan beberapa perguruan tinggi di bawah yayasannya menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), kata Himwan Brahmantayo, ketua dewan. Direktur Eksekutif Yayasan Trisakti (Ketum) mengatakan Yayasan Trisakti merupakan badan hukum pendidikan yang berdiri sejak tahun 1966.
“Jadi Yayasan Trisakti itu milik masyarakat atau swasta. Padahal saat itu mereka juga menduduki jabatan,” kata Himwan dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak-pihak yang tidak mempunyai kewenangan dalam mekanisme kepengurusan Trisakti untuk segera menghentikan upaya perubahan status pendidikan Trisakti dari perguruan tinggi swasta (PTS) menjadi PTN-BH, karena langkah tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum. .
Himwan menjelaskan, selain akta pendirian, landasan hukum Yayasan Trisakti juga telah diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0281/U/1979 tentang Serah Terima Pembinaan dan Pembinaan. pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti. .
Selain itu, ia juga bertanya kepada pimpinan Satuan Pendidikan Trisakti, siswa, guru, dan pejabat pendidikan di Yayasan Trisakti. Semuanya, jangan mudah marah.
Ia juga meminta Mendikbud mengembalikan pedoman dan pengelolaan enam satuan pendidikan Trisakti, serta independensi Yayasan Trisakti sebagai pengelola sah sesuai dengan putusan hukum Inkracht.