iaminkuwait.com, JAKARTA – Pusat Reformasi Ekonomi Indonesia (CORE) memperkirakan pada tahun 2024 inflasi akan mencapai 2,5-3,5 persen jika pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertalit.
Perhitungan kami, jika pemerintah tidak menaikkan harga pertalit, maka inflasi akan mencapai 2,5-3,0 persen pada tahun 2024. Tapi kalau mereka naikkan hargaregulatednya (barang yang diatur pemerintah), terutama BBM, lebih khusus lagi harga pertalit, dan mungkin juga tarif dasar listrik misalnya, mungkin di tingkat daerah itu tarif PDAM (Perusahaan Air Minum Daerah). , maka inflasi mungkin 2,5 -3,5 persen,” kata Direktur Riset Makroekonomi CORE Indonesia Akbar Susanto pada acara virtual CORE Quarterly Review 2024: Tantangan Ekonomi di Tengah Transisi Pemerintahan di Jakarta. Pada Kamis (24/04/2024).
Meski demikian, CORE Indonesia menilai angka 3,5 persen masih cukup terkendali karena Bank Indonesia (BI) cenderung menetapkan target inflasi sebesar 3 persen plus minus 1.
Berdasarkan data historis, lanjutnya, kenaikan inflasi akan menurunkan konsumsi rumah tangga secara signifikan pada tiga bulan pertama, terutama saat terjadi pertumbuhan drastis. Setelah itu, tingkat inflasi akan perlahan menurun hingga bulan ke-20.
“Misalnya pemerintah menaikkan harga pertalito, maka akan terjadi kenaikan harga yang drastis, dan akibatnya konsumsi akan turun pada tiga bulan pertama. Setelah itu, penurunan akan terus berlanjut meski perlahan hingga bulan ke-20. Artinya konsekuensinya cukup lama, dua bulan lebih dari 1 tahun, ujarnya.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan pemerintah bisa menaikkan harga BBM. Salah satunya adalah eskalasi rezim Iran-Israel yang terus-menerus diredam karena akan menaikkan harga minyak internasional dan mempengaruhi pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar. Sebaliknya, jika eskalasi konflik melambat, harga minyak internasional akan turun dan pemerintah tidak akan menaikkan harga bahan bakar.
Setidaknya dari faktor itu. Kalaupun nanti meningkat, maka dari faktor lain, kata Akbar.
Berdasarkan perhitungan sederhana, pada tahun 2024 Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah mematok harga BBM sebesar USD 82 per barel. Jika harga minyak internasional naik di atas US$82, ada alasan bagi pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar. Namun jika kenaikan harga berada dalam kisaran harga yang ditetapkan, maka kenaikan harga BBM tidak mungkin terjadi.
“Kemungkinan apa lagi yang bisa dilakukan pemerintah untuk menaikkan harga BBM selain harga minyak internasional? Salah satunya jika pemerintah, terutama yang baru, memiliki kebijakan untuk menghemat biaya dan menggunakannya untuk hal-hal yang mereka janjikan dalam kampanye. ,” dia berkata.