Dede Yusuf Minta Kemendikbud Pastikan PTN Sesuaikan UKT dengan Ekonomi Mahasiswa

iaminkuwait.com, Jakarta — Komisi

Komisi, Selasa (21/5/2024).

Hal ini merupakan salah satu poin terakhir rapat kerja yang membahas agenda kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan perguruan tinggi negeri, serta permasalahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Perguruan Tinggi dan UKT.

Kata dia, permintaan pihaknya sesuai dengan amanat Pasal 88 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal tersebut menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya.

Sebelumnya dalam pemaparannya, Nadiem menyampaikan bahwa pertumbuhan UKT merupakan hasil dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2 Tahun 2024 yang hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa lama pada perguruan tinggi.

Oleh karena itu, dalam peraturan Kemendikbud ditegaskan bahwa aturan UKT yang baru hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi, ā€¯ujarnya.

Ia mengatakan banyak kesalahpahaman masyarakat mengenai aturan tersebut, termasuk anggapan bahwa kenaikan UCT hanya berlaku bagi mahasiswa baru pada tahun ajaran berikutnya, melainkan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Bahkan, Nadiem menyebut kenaikan UKT tidak berlaku bagi mahasiswa baru yang belum memiliki kemampuan ekonomi memadai.

Komisi DPR

Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengubah isi Peraturan No. 2 Tahun 2024 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan penekanan pada penilaian situasi perekonomian. dari keluarga siswa. dan akses pendidikan yang terjangkau, termasuk sosialisasi dan bantuan dalam melaksanakan ketentuan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *