Ini Daftar Lengkap Sektor-Sektor yang Dapat Insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial

iaminkuwait.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menerapkan kebijakan likuiditas maksimum (KLM) melalui insentif pemenuhan giro wajib minimum (GWM) sebesar 4 persen. Untuk kebijakan pelonggaran makroprudensial yang berlaku mulai 1 Juni 2024, BI juga telah memberikan beberapa insentif baru.

“Juni nanti kalau listrik sudah menyala, kita akan relaksasi lagi meski dengan penambahan unit,” kata Deputi Gubernur BI Hura Agung dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Juda mengatakan sektor-sektor baru dalam sektor insentif KLM antara lain teknik, ritel, energi, gas, air, dan jasa sosial. Selain itu ada sektor ekonomi kreatif (ekraf).

Insentif yang diberikan KLM diyakini akan menguntungkan pertumbuhan kredit. Menurut perkiraan Juda, pertumbuhan penyaluran pinjaman Indonesia akan mencapai level pertumbuhan pinjaman 10-12 persen pada tahun ini.

Judah selanjutnya memesan tambahan pinjaman sebesar Rp 81 triliun untuk memperkuat KLM sehingga totalnya menjadi Rp 246 triliun. Berdasarkan peningkatan pertumbuhan kredit, tambahan pendapatan KLM diperkirakan mencapai Rp 115 triliun pada akhir tahun 2024 sehingga total insentif mencapai Rp 280 triliun.

“Tujuan kami adalah memberikan insentif kepada mereka yang berbagi utang,” ujarnya.

 

Berikut informasi kategori insentif KLM:

 

Kelompok subdivisi

1. Industri kimia, produk kimia

2.     Industri barang logam dan listrik

3.     Industri mineral bukan logam

4.     Industri Batu Bata

5. Industri barang plastik

6.     Industri logam dasar

7.    Industri Mesin dan Peralatan

8.     Produksi produk organik

9. Menyusui dll

10. Industri transportasi

11. Industri pelumas dari limbah minyak

12. Penambangan dan penerangan batubara

13. Pengeboran Minyak dan Gas Bumi

14.  Perbaikan dan pemasangan mesin dan peralatan

15.  Kegiatan jasa penunjang pertambangan

16.  SEWA DAN SEWA TANPA OPSI MEKANIK

17. Hortikultura

18. Industri Makanan dan Minuman

19. Jasa penunjang pertanian dan pasca panen

20. Kegiatan penunjang pergudangan dan transportasi

21. Memancing

22. Pertanian Musiman (Foto)

23. Peternakan

24. Produk makanan

25. Hutan

26. Industri kertas

27. Industri perkayuan

28. Industri karet dan barang dari karet

29. Industri farmasi

30.  Pengiriman barang dan bantuan dalam pekerjaan

31. Industri tembakau

32. Sewa-menyewakan mesin-mesin pertanian tanpa hak opsi

 

Kelompok Sektor Otomotif, Komersial, Listrik, Gas, Air dan Sosial

1. Dua atau lebih perusahaan kendaraan bermotor

2. Penjualan, perbaikan dan perawatan mobil dan sepeda motor

3.     Perdagangan besar, bukan mobil dan motor

4. Perdagangan niaga, bukan mobil dan sepeda motor

5.      Pembelian listrik, gas, uap/pemanas dan air dingin

6. Pendidikan

7.     Pelayanan Kesehatan Masyarakat

8. Pekerjaan sosial

 

Asosiasi Sektor Perumahan

1. Bangunan tempat tinggal

2.     Bangunan tempat tinggal atau bangunan untuk kepemilikan rumah

3. Struktur

4. Bahan

5.     Kegiatan penyewaan dan penyewaan tanpa hak opsi yang berkaitan dengan peralatan konstruksi dan peralatan teknik sipil

 

Kelompok Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:

1. Penyedia akomodasi dan katering

2. Pariwisata

3.     Seni, Hiburan dan Rekreasi

4. Kegiatan persewaan dan persewaan tanpa mobil pilihan yang berkaitan dengan pariwisata

5. Kegiatan pelayanan pariwisata

6. Angkutan kendaraan wisata

7. Zona wisata

8. Industri percetakan dan reproduksi

9. Industri kerajinan

10. Industri mebel

11. Industri pengolahan, informasi dan komunikasi, serta kegiatan jasa lainnya yang berkaitan dengan ekonomi kreatif

12. Informasi dan komunikasi yang berkaitan dengan ekonomi kreatif

13. Jasa lain yang berkaitan dengan ekonomi kreatif

14.  Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

15. Industri garmen

16. Industri sepatu. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *