iaminkuwait.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar tagihan simpanan nasabah senilai Rp 237 miliar milik 42.248 nasabah bank yang dilikuidasi. Pembayaran utang tabungan nasabah dilakukan kepada nasabah 10 Banques Economiques Populaires (BPR) yang dilikuidasi LPS antara tanggal 1 Januari sampai dengan 29 April 2024.
Alhamdulillah sejauh ini proses pembayaran permintaan titipan nasabah berjalan lancar, kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2024).
Dia menjelaskan, tim lapangan LPS bertindak cepat untuk memverifikasi simpanan nasabah. Oleh karena itu, Dimas menjamin rata-rata tidak butuh waktu tujuh hari kerja hingga simpanan nasabah mulai dibayarkan.
Dimas menambahkan, hal ini dilakukan untuk memberikan ketenangan kepada nasabah BPR/BPRS sekaligus menjaga kepercayaan nasabah terhadap perbankan secara umum. Diketahui, dalam kurun waktu empat bulan, Januari hingga April, terdapat 10 BPR/BPRS yang izin operasionalnya dicabut OJK dan kemudian dilikuidasi LPS.
Berdasarkan data LPS per 29 April 2024, LPS menyetorkan total simpanan nasabah sebanyak 44.322 rekening dan total nasabah sebanyak 42.248 orang.
Berikut daftar 10 BPR/BPRS yang dilikuidasi LPS:
1. OPI Wijaya Kusuma, Madiun
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Mojokerto
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia, Solo
4. BPR Bank Pasar Bhakti, Sidoarjo
5. Bank BPR Purworejo, Purworejo
6. BPR EDCCash, Tangerang
7. BPR Aceh Utara, Lhokseumawe
8. BPR Sembilan Mutiara, Pasaman
9. BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar
10. BPRS Saka Dana Mulia, Kudus