Buntut Kasus Ahmad Rafif, OJK Susun Aturan Kerja Sama dengan Influencer

REPUBLIK.CO. Ini diduga penanganan investasi ilegal senilai Rp 71 miliar melalui pengaruh Ahmad Rafif Rai.

Pasar Modal, Pembiayaan Derivatif dan Pertukaran Karbon (PMDK) Inarno Zazadi mengatakan, saat ini OJK sedang mempersiapkan RPOJK, termasuk memperkuat kontrol terhadap pegiat media sosial atau influencer. Pernyataannya, dikutip Rabu (10/7/2024).

Inarno menjelaskan, dalam penerapan aturan tersebut akan ada ketentuan yang harus dipenuhi dengan kerja sama PE dan pemangku kepentingan. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya kasus penyalahgunaan saham serupa

Ketentuan tersebut akan mengatur syarat-syarat kerja sama dengan orang-orang berpengaruh, termasuk (namun tidak terbatas pada) ruang lingkup dan izin kegiatan yang harus dipenuhi oleh orang-orang berpengaruh yang bekerja di PE, ujarnya.

Karena banyaknya kasus penipuan, seperti kasus Ahmed Rafif Rai melalui pembelian perusahaan PT Time to Share, Inarno memastikan OJK terus meningkatkan literasi masyarakat di berbagai bidang terkait investasi. Dalam kegiatan literasi ini dijelaskan perencanaan keuangan, pengenalan produk pasar modal dan cara berinvestasi di pasar modal.

OJK juga terus mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyikapi usulan investasi dari pihak lain. OJK juga terus mengingatkan masyarakat bahwa pihak-pihak yang menawarkan investasi dan produk yang ditawarkan memiliki legalitas dari regulator terkait dan tentunya kewajaran imbal hasil yang ditawarkan. Dia mengatakan masyarakat dapat menghubungi 157 untuk memastikan keaslian investasi tersebut. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *