iaminkuwait.com, JAKARTA — Salah satu agenda komisi tersebut adalah memanggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Kami memandang perlu duduk bersama dan berencana memanggil Kemendikbud dan DPR untuk segera membentuk panitia kerja biaya pendidikan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Makan Effendi kepada wartawan.
Panja mengkaji unsur-unsur yang menjadikan suatu perguruan tinggi atau universitas naik menjadi UKT. Komisi
Diketahui, Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang standar biaya operasional pendidikan tinggi (SBOPT) pada PTN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di dalamnya ditetapkan empat aturan penetapan UKT.
Keempat aturan tersebut pada dasarnya adalah bagaimana seharusnya penetapan UKT untuk setiap program pelatihan ditetapkan oleh pimpinan PTN. Kedua, penetapan UKT badan hukum PTN (BH) dengan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Buristek.
Ketiga, penetapan UKT pada PTN selain badan hukum mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terakhir, pimpinan PTN melaporkan pencapaian laporan pelaksanaan UKT kepada Direktur Jenderal Diktistek atau Direktur Jenderal Pengkajian Profesi.
“Kita harus mengkaji dan mengimbau, dan kesimpulan yang kita minta adalah meminta pemerintah mengkaji Permendikbud 2/2024 secepatnya,” kata Dede Yusuf.